KPK Selamatkan Rp1,2 Triliun Aset dan Pajak Provinsi Sultra

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:04 WIB
KPK Selamatkan Rp1,2 Triliun Aset dan Pajak Provinsi Sultra
KPK Selamatkan Rp1,2 Triliun Aset dan Pajak Provinsi Sultra
A A A
JAKARTA - Langkah Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi. Kali ini KPK melalui Tim Satgas Pencegahan pada Korwil VIII berhasil menyelamatkan Rp1,2 triliun aset dan pajak Provinsi Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Koordinator Wilayah (Korwil) VIII KPK turun ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pekan ini mulai Senin 19 Agustus hingga Jumat 23 Agsutus 2019. Selama satu pekan tim melakukan monitoring evaluasi (monev) berkala. Kali ini tim KPK fokus pada sektor pertambangan, pendapatan asli daerah (PAD), dan aset daerah. Selama kurun tiga hari saja, KPK berhasil menyelamatkan Rp1,2 triliun.

"Hingga hari ini Rabu, 21 Agustus 2019 tercatat total senilai Rp1,2 triliun aset barang milik daerah (BMD) dan piutang pajak yang tertagih yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, nilai tadi merupakan hasil rekonsialiasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di sektor pendidikan, kehutanan, perhubungan, kelautan perikanan, serta monev pertambangan sebesar total Rp1,196 triliun. Berikutnya kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebesar Rp1,7 miliar dan tertagihnya piutang pajak Kota Kendari melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp611 juta.

"Kemudian sebanyak 121 bidang tanah senilai Rp15 miliar yang telah selesai disertifikatkan, sehingga potensi kehilangan aset karena tidak disertifkat dapat dihindari," bebernya.

Febri memaparkan, untuk penertiban sektor pertambangan maka Tim Satgas pada Korwil III KPK telah melakukan evaluasi atas ijin usaha pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sultra. Penertiban ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra pada Senin 19 Agustus 2019. Bahkan Tim Satgas juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan.

"Hasilnya didapatkan sebesar Rp250 miliar telah disetorkan kepada Pemprov Sultra," bebernya.

Dia mengungkapkan, selain itu KPK juga mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak yang menjadi hak Provinsi Sultra yang belum selesai. Karenanya KPK terus mendorong Pemprov Sultra untuk segera melakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak agar dapat berkontribusi pada peningkatan PAD dan mencegah potensi kepemilikian aset berpindah tangan.

"Karena aset yang belum disertifikat senilai total Rp1,076 triliun," ujarnya.

Aset tersebut, lanjut Febri, di antaranya berupa fasum dan fasos sebanyak 304 perumahan senilai Rp522 miliar, 731 aset BMD yang belum disertifikat dengan nilai tanah sebesar Rp274 miliar, penagihan piutang iuran tambang dan royalty sebesar Rp203 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp17 miliar, dan serah terima 316 aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau senilai Rp59 miliar.

Dia memaparkan, dalam rangkaian monev juga disorot sehubungan dengan upaya optimalisasi PAD dan penertiban aset di Kota Kendari. Hal tersebut berupa pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset Pemkot Kendari berupa kendaraan, rumah dinas, maupun aset-aset yang bersengketa.

"Tiga sektor tematik yakni optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan pengelolaan sektor tambang merupakan sektor yang menjadi fokus utama pada kegiatan monev berkala kali ini di Provinsi Sultra," imbuhnya.

Dia menggariskan, hakikatnya masih ada enam sektor lain yang menjadi fokus Korwil III sebagaimana delapan Korwil lainnya. Masing-masing perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dana desa, dan kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).

Febri menambahkan, secara paralel selama monev berlangsung juga diselenggarakan workshop peningkatan kapabilitas APIP. Kegiatan inibberlangsung selama empat hari mulai Senin 19 Agustus hingga Kamis 22 Agustus 2019 bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra. Peserta yang hadir sebanyak 36 orang auditor pada inspektorat di pemerintah daerah se-Sultra. Narasumber yang dihadirkan berasal dari KPK dan BPKP Perwakilan Sulawesi.

"Rangkaian kegiatan ini dilakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Sejak awal, selain harus tegas dalam menjalankan tugas penindakan, KPK juga memprioritaskan penyelamatan potensi keuangan negara melalui tugas pencegahan," ucap Febri.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)