Yudi Tjokro Divonis 15 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:16 WIB
Yudi Tjokro Divonis 15 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Yudi Tjokro Divonis 15 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Yudi Tjokro, Arif Sulaiman mengatakan, keringanan tersebut lantaran kliennya sudah berbuat kooperatif. Kemudian, kata dia, kliennya juga sudah berperilaku baik dalam persidangan.

"Keringanan ini sesuai tuntutan JPU (kalau) terdakwa kooperatif dan berjanji tidak mengulangi," kata Arif usai sidang kepada wartawan di lokasi.

Selain itu kata Arif, hal yang meringankan kliennya adalah telah mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

"Sesuai dengan tuntutan JPU dalam tuntutan juga mengatakan, Yudi sudah mengaku khilaf hal yang meringakan tuntutan," jelas Arif.

Selain itu dia menambahkan, saat membacakan putusan hakim tidak menerima ataupun menolak Justice Collaborator (JC) kliennya hakim juga tidak membacakan penerimaan di amar putusannya. Namun, sambungnya, hakim sepakat dengan jaksa KPK.

"Menurut pendegaran saya bahwa hakim tidak menolak dan menerima JC terdakwa tetapi sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa kooperatif dan berterus terang. Seharusnya diberikan JC," kata Arif.

Menurut dia, apabila dikabulkan dimuat dalam amar putusan sedangkan pembacaan putusan tadi hanya terdakwa dinyatakan bersalah Pasal 13 dan didenda 100 juta subsider 3 bulan penjara. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Dalam amar tidak ada terkait pengkabulan JC moga semua temen media paham hal tersebut," ujarnya.

Kata Arif, pihaknya tidak keberatan dengan putusan hakim. Dia juga menerima tuntutan dari JPU KPK. "Setelah pembacaan putusan Yudi Tjokro menyampaikan pada intinya dari awal mengikuti dan menerima tuntutan KPK dan menerima putusan hakim apapun," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3962 seconds (0.1#10.140)