Wiranto dan Kivlan Sepakat Damai, Proses Pertemuan Mediasi Diatur

Kamis, 15 Agustus 2019 - 19:44 WIB
Wiranto dan Kivlan Sepakat Damai, Proses Pertemuan Mediasi Diatur
Wiranto dan Kivlan Sepakat Damai, Proses Pertemuan Mediasi Diatur
A A A
JAKARTA - Setelah sepakat berdamai, sidang gugatan perdata yang di layangkan Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto masuk tahap mediasi.

Namun proses ini terkendala dengan status Kivlan sebagai tahanan di Rutan Militer Guntur. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana proses mediasi kliennya dengan mantan Panglima TNI itu.

"Penggugat dalam penjara, sementara tergugat di luar. Bagaimana mediasi nanti bisa ketemu penggugat dan tergugat, ini nanti setelah kami mediasi akan kami sampaikan bagaimana kesepakatannya," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur sendiri sudah menunujuk hakim sebagai mediator dalam gugatan Kivlan terhadap Wiranto. Kendati demikian Tonin menuturkan jabatan Menko Polhukam Wiranto memungkinkan untuk mengatur proses mediasi dalam Rutan tempat Kivlan ditahan.

"Apakah di Guntur, karena tergugat menteri kan bisa mengatur. Penggugat bisa hadir pada mediasi berikutnya, bisa dijamin," ujarnya.

Menurutnya Wiranto memiliki kapasitas untuk memperbolehkan pertemuan yang bisa saja digelar di Rutan Militer Guntur. "Kalau kami enggak punya kapasitas, adapun keterlambatan kami pada hari ini karena menunggu pak Kivlan," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5444 seconds (0.1#10.140)