Eks Direktur Krakatau Steel dan Makelar Didakwa Terima Rp158 Juta

Rabu, 14 Agustus 2019 - 21:43 WIB
Eks Direktur Krakatau Steel dan Makelar Didakwa Terima Rp158 Juta
Eks Direktur Krakatau Steel dan Makelar Didakwa Terima Rp158 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dan pengusaha makelar Karunia Alexander Muskitta alias Alexander Muskitta, menerima suap dengan total Rp158.672.000.

Surat dakwaan atas nama Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disusun dalam dua dakwaan terpisah dan dibacakan dalam persidangan terpisah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2019). Meski terpisah, JPU yang menanganinya sama, dipimpin oleh Muh Asri Irwan dengan anggota di antaranya Zainal Abidin.

JPU Muh Asri Irwan menyatakan, Wisnu Kuncoro selaku penyelenggaran negara yaitu selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama-sama dengan Alexander Muskitta telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) kurun September 2018 hingga 22 Maret 2019. Wisnu dan Muskitta telah menerima uang dari dua terdakwa pemberi suap.

Pertama, Rp55.500.000 dalam dua tahap dari terdakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara sekaligus Chief Operating Officer Grup Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Kedua, Rp46.260.000 dan USD4.000 (setara Rp56.912.000, berdasarkan kurs Bank Indonesia per 22 Maret 2019) dari terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja. Jika ditotal, nilai suap yang diterima Wisnu dan Muskitta sejumlah Rp158.672.000.

"Agar terdakwa Wisnu Kuncoro agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 buah Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton," kata JPU Asri saat membacakan surat dakwaan atas nama Wisnu, Rabu (14/8/2019).

"Dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk," sambungnya.

JPU Zainal Abidin memaparkan, untuk pembuatan dan pemasangan 2 buah Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard diincar PT Tjokro Bersaudara dan kemudian dimenangkan perusahaan tersebut dengan penunjukan langsung.

Sebelum terjadi serah-terima uang suap, Yudi Tjokro dan Muskitta membicarakan tentang penyediaan uang dengan sandi 'angpau'. Mulanya Muskitta meminta agar Yudi menyediakan Rp50 juta.

"Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyanggupinya dengan mengatakan 'iya gue mesti angpauin ke dia, this is Chinese way'. Lebih lanjut Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro mengatakan 'gue keluar uang sih gampang tinggal teken', 'gue
kasih….kasih'," ujar JPU Zainal menirukan pernyataan Yudi.

Dia melanjutkan, pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk diincar PT Grand Kartech Tbk dan dimenangkan perusahaan ini dengan penunjukan langsung.

Sebelum seluruh uang suap diberikan Kenneth, Muskitta lebih dulu meminta agar Kenneth menyediakan dana operasional untuk 'mengentertain' pejabat berwenang yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk termasuk Wisnu. JPU mendakwa Wisnu dan Muskitta dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5004 seconds (0.1#10.140)