Perindo Kecewa dengan Putusan MK Terkait Pileg di Papua

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 11:43 WIB
Perindo Kecewa dengan Putusan MK Terkait Pileg di Papua
Perindo Kecewa dengan Putusan MK Terkait Pileg di Papua
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai permohonan sengketa terkait pileg di wilayah Papua tidak relevan. Menurut dia, pihaknya telah menyajikan bukti sesuai dengan kajdian yang ada dilapangan.

“Kekecewaan kami ada di situ, kenapa saat ini justru MK enggak memberi keadilan dan kepastian hukum,” ucap Ricky Margono di Gedung MK, Sabtu (9/8/2019).

Dia mengatakan dalam proses sidang perkara tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada formulir hasil rekap suara di Kecamatan oleh petugas dari KPUD, namun langsung dibawa ke wilayah Kabupaten.

“Bahkan Hakim Saldi dalam sidang pernah mengatakan bahwa ini kita lihat dan ketahuan belangnya dimana dikejar kepada KPUD Deiyay dan Bawaslu mereka mengakui tidak ada namanya dan langsung ke Kabupaten. Ini menjadi permasalahn besar dan sudah jelas-jelas ini bahkan menjadi kongkrit menurut saya sudah jelas-jelas dalam persidangan ada kesalahan tapi ternyata diputusnya tidak relevan," ujarnya.

Ricky mengaku tetap akan menghormati putusan MK ini. Dia berharap ke depannya hakim MK dapat lebih adil dalam membuat sebuah putusan. "Karena ini final and bandig kami ya menerima dan menghormati. Harapan kami ini hadu pelajara ternyata indonesia belum sepenuhnya bisa adil," katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan legislatif wilayah Papua. "Menolak eksepsi permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman, Sabtu (9/8/2019).

Gugatan ini teregister dengan nomor 137-09-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perindo menggugat hasil pesta demokrasi di Papa karena adanya penghilangan suara karena adanya sistem noken di Kabupaten Deiyai, Papua.

Berdasarkan pertimbangannya, hakim MK menyatakan berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Sehingga gugatan Perindo karena adanya pengurangan suara Caleg Perindo Suprianus Bunai 1.178 menjadi nol dinilai tidak relevan.

"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas menurut Mahkamah, sesungguhnya persoalan yang didalilkan oleh pemohon telah diselesaikan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang," ungkap Anwar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5847 seconds (0.1#10.140)