DPR Harap Pemerintah Tak Anggap Remeh Masalah Data Pribadi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:23 WIB
DPR Harap Pemerintah Tak Anggap Remeh Masalah Data Pribadi
DPR Harap Pemerintah Tak Anggap Remeh Masalah Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Kasus pria asal Jawa Timur, Adi (43) yang dituduh menunggak pajak sekira Rp32 miliar terkait transaksi bisnis enam perusahaan dinilai menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang. Sebab, Adi tidak pernah mendirikan perusahaan apa pun, sehingga meyakini data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu.

"Kasus seperti ini menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang. Ini menjadi menarik bagi banyak pihak karena menyangkut uang yang besar," ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta kepada SINDOnews, Kamis (8/8/2019).

Padahal, kata Sukamta, kasus-kasus lain yang dampaknya lebih kecil sudah tidak terhitung. "Soal perlindungan data pribadi di negeri yang demokratis seperti Indonesia ini, harusnya menjadi prioritas," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melihat masih banyak pihak yang meremehkan masalah perlindungan data pribadi itu, termasuk pemerintah. Dia mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah diprioritaskan oleh DPR dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama tiga tahun terakhir ini.

(Baca juga: Pria RI Shock Ditagih Pajak Rp32 M dari 6 Perusahaan Bukan Miliknya)

Namun kata dia, naskah RUU itu dari pemerintah belum juga masuk ke DPR. "Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah untuk melindungi warganya secara serius," ujar Legislator asal Yogyakarta ini.

Sukamta mengingatkan bahwa bulan depan masa tugas DPR RI periode 2014- 2019 akan berakhir. "Saya melihat ini sebagai kegagalan dari pemerintah dalam menunjukkan empati dan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga sudah diwajibkan untuk mendaftarkan datanya kepada negara melalui kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan secara online juga sudah diwajibkan mendaftarkan datanya untuk mengaktifkan simcard nomor teleponnya.

"Tetapi sampai hari ini belum tampak upaya serius negara dengan membiarkan RUU tidak dikirimkan kepada DPR. Ini juga menjadi tanda bahwa pemerintah juga tidak menyiapkan diri dengan serius memasuki era industri 4.0. Ternyata industri 4.0 hanya retorika menjelang kampanye saja. Kasihan Bangsa Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3471 seconds (0.1#10.140)