Punya Bukti Kuat, Politikus Gerindra Yakin Menang di MK

Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:23 WIB
Punya Bukti Kuat, Politikus Gerindra Yakin Menang di MK
Punya Bukti Kuat, Politikus Gerindra Yakin Menang di MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Sidang putusan dimulai sejak Selasa 6 Agustus 2019 hingga Jumat 9 Agustus 2019.

Salah satu perkara sengketa Pileg 2019 yang disidangkan adalah yang diajukan oleh calon anggota legislatif asal Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur XI, Moh Nizar Zahro. Rencananya perkara tersebut akan diputus pada Rabu (7/8/2019) hari ini.

Pihak penggugat yakin bahwa permohonannya akan dimenangkan MK. “Suara Nizar raib hingga 58.690. Hilang saat penghitungan di level kabupaten. Sebagai petarung sejati, Nizar terus menuntut keadilan. Mulai dari pleno provinsi, pleno KPU, Bawaslu, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Kuasa Hukum Nizar Arief Sulaiman di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Arief, di MK mulai terlihat isyarat kebenaran. Pada 23-24 Juli 2019, Majelis Hakim konstitusi memberikan izin kepada kuasa hukum Nizar untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti KPU dan Bawaslu Bangkalan. Ada dugaan pemalsuan formulir C1 oleh KPUD dan salinan C1 versi Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

“Anehnya lagi C1 berhologram yang digunakan oleh KPUD Bangkalan dan C1 salinan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan Situng di Website KPU yang telah mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, atas temuan tersebut pada 1 Agustus 2019, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Beraksi) mengepung kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan meminta klarifikasi atas temuan tersebut.

Di hadapan pendemo, Ketua KPU Bangkalan Zainal mengakui bahwa yang benar adalah C1 yang diupload di Situng KPU.

“Atas Jawaban tersebut, Ketua Beraksi Khairul menyatakan kalau yang benar adalah C1 yang diupload di situng, berarti C1 yang dijadikan bukti di MK adalah palsu, karena C1 yang diajukan KPU bangkalan Di MK tidak sama. Justru yang di upload di situng KPU sama seperti milik Nizar,” ujar Arief.

Nizar merasa mulai menemukan secercah harapan. Besar harapannya 58.690 suara yang raib di tingkat kabupaten akan kembali ke dirinya. Para perampok suara akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami memiliki bukti C1 di semua TPS di dapil Jatim XI. Tidak hanya C1 tapi juga memiliki DA1 dan DB1 sehingga siapa pun yang berupaya 'menggarong' pasti ketahuan,” tutur Anggota Komisi XI DPR itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1993 seconds (0.1#10.140)