UU Pemilu Diharapkan Masuk dalam Prioritas untuk Direvisi

Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:59 WIB
UU Pemilu Diharapkan Masuk dalam Prioritas untuk Direvisi
UU Pemilu Diharapkan Masuk dalam Prioritas untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Wacana kenaikan ambang batas Parlemen atau Parlementary Threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menuai komentar beragam sejumlah pihak.

Direktur Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tersisa hanya 9 partai yang lolos ambang batas parlemen.

"Bagi saya jumlah ini masih sangat gemuk, idealnya lima partai saja sudah cukup," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/8/2019).

Menurut Sulthan, dari sekian persoalan pada pemilu kemarin, parlementary treshold masih menjadi perdebatan. Karenanya, UU pemilu perlu segera masuk dalam prioritas untuk direvisi.

"Mumpung masih hangat di kepala setiap orang. Soal ambang batas ini juga layak untuk ditinjau kembali. Pemilu kita sudah carut marut, harus disederhanakan," imbuh dia.

Sulthan menilai, sistem politik Indonesia memang multipartai, namun harus multipartai yang terbatas. Perhatikan saja identitas masing-masing partai yang berlaga di pemilu kemarin, nyaris tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Kesemuanya mengklaim diri nasionalis, agamis dan prorakyat.

"Toh pada akhirnya di parlemen pun mereka saling koalisi, jadi sekalian saja disederhanakan," ungkap analis politik asal UIN Jakarta ini.

Lanjut Sulthan, lebih baik PT ini juga diberlakukan hingga DPRD tingkat II. Dengan begitu keberadaan parlemen lebih legitimasi. Menurutnya, kelemahan dari sistem banyak partai mengundang politik transaksional.

"Kebiasaan buruk ini perlu diminimalisir sedemikian rupa agar perpolitikan kita menjadi bermutu dan produktif. Idealnya partai di Indonesia cukup 5-7 saja. Untuk apa memperbanyak warna jika warna dasarnya cenderung sama," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0650 seconds (0.1#10.140)