Menteri LHK: Pembalakan Liar Harus Ditindak Tegas

Rabu, 07 Agustus 2019 - 07:01 WIB
Menteri LHK: Pembalakan Liar Harus Ditindak Tegas
Menteri LHK: Pembalakan Liar Harus Ditindak Tegas
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengapresiasi atas langkah tegas penegakan hukum terkait dengan penangkapan pelaku kejahatan pembalakan liar.

Hal ini dikatakan Siti Nurbaya dalam merespons penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia.

"Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas," tegas Siti dalam Operasi Gabungan di Perbatasan, kemarin.

Menurut Siti, langkah ini sangat penting dan Kementerian LHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakkan hukum atau law enforcement yang sangat diperlukan.

"Kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu bisa merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena berakibat sangat buruk pada bencana alam, seperti longsor dan banjir, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat," jelas Siti.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya komit untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK, lebih dari seribu operasi telah dilakukan.

"Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu," ujar Rasio dalam operasi gabungan.

Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal, Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan illegal.

Lebih lanjut dikemukakan Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di kubu raya, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar pada hari Jum’at 2 Agustus 2019.

Sedangkan Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan.

"Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara 17 pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th).

Penyidik Kementerian LHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangka ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan mengatakan, para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar. Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yang berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di lokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)