Tim Hukum Sebut Izin FPI Masih Menunggu Rekomendasi Kemenag

Senin, 05 Agustus 2019 - 12:46 WIB
Tim Hukum Sebut Izin FPI Masih Menunggu Rekomendasi Kemenag
Tim Hukum Sebut Izin FPI Masih Menunggu Rekomendasi Kemenag
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) masih disibukkan dengan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Berbagai syarat administratif pun sudah berangsur dikumpulkan untuk memperpanjang SKT sebagai ormas.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan SKT sebagai ormas.

Sebab kata Sugito, FPI sebagai ormas islam sangat membutuhkan rekomendasi dari Kemenag itu. "Sementara masih nunggu rekomendasi dari Kemenag. Kalau ormas Islam harus ada rekomendasi menteri Agama," ujar Sugito saat dihubungi SINDOnews, Senin (5/8/2019).

Sugito menegaskan, FPI pun sudah melengkapi lima syarat untuk perpanjangan SKT ormas, hanya memang syarat terakhir menunggu rekomendasi dari Kemenag belum didapati.

(Baca juga: Izin Perpanjangan FPI, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Kemenag)

Lima syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kedua, petinggi FPI harus meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan FPI.

Syarat lainnya, yakni pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki FPI bukan milik organisasi lain. Dan terakhir FPI harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Intinya itu sudah dilengkapi semua, tapi kalo misalkan nanti juga ada yang perlu dilengkapi karena ada kekurangan ya kita akan melengkapi," jelasnya.

Maka dari itu lanjut Sugito, hingga saat ini FPI masih menunggu rekomendasi dari Kemenag. Sebab, rekomendasi dari Kemenag merupakan syarat dari pihak luar, sedangkan persyaratan dari internal FPI sudah diselesaikan.

"Rekomendasi itu sudah pihak luar bukan pihak internal FPI, jadi kami sifatnya menunggu tapi sebelum masa berakhir itu kita sudah mengajukan permohonan untuk rekomendasi," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8587 seconds (0.1#10.140)