Eks Hakim MK Sebut Legislator Tak Bisa Dituntut karena Pernyataannya

Sabtu, 27 Juli 2019 - 19:51 WIB
Eks Hakim MK Sebut Legislator Tak Bisa Dituntut karena Pernyataannya
Eks Hakim MK Sebut Legislator Tak Bisa Dituntut karena Pernyataannya
A A A
JAKARTA - Dalam Pasal 338 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bahwa anggota DPR atau DPRD (Legislator), tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis.

Hal ini dikatakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjelaskan, bahwa pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD Provinsi maupun di luar rapat DPRD Provinsi yang berkaitan karena fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Provinsi.

"Pengertian pernyataan, pertanyaan dan/pendapat lisan atau tertulis dalam rapat atau di luar rapat serta apakah ruang lingkup dari fungsi, wewenang dan tugas DPRD dapat dikatakan mencakup mem-forward satu pernyataan orang di WA untuk melakukan verifikasi atau sumber informasi?" kata Maruarar Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2019).

Hal tersebut dikatakan Maruarar, menyikapi peristiwa dilaporkannya Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma ke Polda Sulteng oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola. Pelaporan itu terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang diduga disebarkan Yahdi melalui media sosial.

Kasus itu berawal ketika seseorang yang belum diketahui identitasnya memotret judul berita di Harian Mercusuar, koran lokal yang terbit di Sulawesi Tengah. Orang tak dikenal itu diduga mengubah judul aslinya menjadi 'Longgi Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'. Foto yang sudah diedit tersebut beredar luas di media sosial.

"Menurut hemat saya, jikalau yang dilakukan adalah menyadur berita dari harian yang telah terbit kemudian dipertanyakan dengan forward ke WA group, maka perbuatan yang menjadi sumber yaitu harian atau koran yang memuatnya sebagai awal, harus dinyatakan dahulu dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, bahwa berita tersebut adalah fitnah atau tidak benar," ujar Maruarar.

Dia mengatakan, berita harian yang menjadi sumber informasi yang terbuka secara publik, harus mendapat penjelasan dan keputusan terlebih dahulu, apakah merupakan tindak pidana atau bukan, baru kemudian sebagai derivasi, jikalau berita diunggah melalui ITE dapat dipermasalahkan.

Menurutnya, suatu informasi yang diforward dalam WA untuk mencari kebenaran yang mungkin dilakukan sebagai suatu cara, maka sebagai anggota DPRD adalah menjadi tugas, fungsi dan wewenangnya menggunakan saluran yang tersedia untuk memperoleh data/informasi dalam kerangka melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD dengan fungsi pengawasan yang boleh bermuara pada hak angket.

"Interpelasi dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah, yang didasarkan kepada demokrasi, dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan NKRI," jelasnya.

Dia menuturkan, tindak pidana yang disangkakan dilakukan dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE harus mengacu kepada tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP dengan segala unsur-unsurnya.

Dikatakannya, jikalau perbuatan sebagaimana disebut Pasal 27 Ayat (3) yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik mengacu kepada KUHP, maka sesuai dengan kewajiban, tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan yang memerlukan informasi dan data, maka Pasal 310 Ayat (3) menyebut bahwa perbuatan demikian tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika dilakukan demi kepentingan umum.

Maruarar mengatakan, Informasi yang ditranmisi dengan maksud untuk verifikasi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD adalah masuk dalam ranah kepentingan umum, dilihat dari tugas dan fungsi pengawasan anggota DPRD, dengan perbuatan yang dilakukan di dalam maupun diluar rapat DPRD.

"Kesimpulan, terlepas dari mekanisme dan prosedur tentang penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD yang harus mengacu pada UU MD3 dan pertimbangan MK yang memuat semangat implementasi penyidikan anggota DPR/DPRD, Pasal 27 UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap transmisi yang dilakukan anggota DPRD, karena hal itu masuk dalam ruang lingkup kepentingan umum yang dipertahankan oleh anggota DPRD dalam tugas dan wewenangnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)