Wali Kota Batam Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Jum'at, 26 Juli 2019 - 18:21 WIB
Wali Kota Batam Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Wali Kota Batam Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
A A A
BATAM - Kasus dugaan suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun masih menjadi bola panas bagi sejumlah pejabat di Kepri. Kini giliran Wali Kota Batam, Kepri Muhammad Rudi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang Batam, Jumat (26/7/2019).

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Batam tersebut diperiksa oleh KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa KPK di Lantai 3 ruang penyidik Polresta Barelang Batam, Kepulauan Riau bersama tujuh orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kepri lainnya.

Pemeriksaan Rudi berlangsung secara tertutup dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Awak media hanya diizinkan menunggu di lobi ruang depan.

Pantauan SINDOnews, Rudi diperiksa kurang lebih selama lima jam. Sekitar pukul 16.00 WIB, orang nomor satu di Batam ini turun melalui melalu pintu utama atau lobi Mapolresta Barelang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dirinya diperiksa dan dimintai keterangan tentang penolakan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil dari Provinsi Kepri. Dia menegaskan tidak menginginkan adanya tambang pasir laut di wilayah Kota Batam.

Selain Rudi, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kepri Iskandar, Notaris Bun Hai, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Kecil Tahmid, Kepala BKD Kepri Firdaus, serta Sekda Pemprov Kepri Arif Fadilah dan pihak swasta yakni Sugiarto.

Pihak KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat serta pihak swasta di lingkungan Pemprov Kepri guna mendalami kasus dugaan suap izin reklamasi pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4187 seconds (0.1#10.140)