DPR Harap Bisa Rampungkan Revisi UU Pendidikan Kedokteran

Senin, 22 Juli 2019 - 19:12 WIB
DPR Harap Bisa Rampungkan Revisi UU Pendidikan Kedokteran
DPR Harap Bisa Rampungkan Revisi UU Pendidikan Kedokteran
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) bisa segera diselesaikan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir. DPR mengharapkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa jadi masukan yang berarti bagi UU Dikdok.

“Kami membutuhkan masukan bapak-bapak, ibu-ibu (dari IDI) untuk merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini. Biasanya kami keluar, ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan,” ujar Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Politikus Partai Demokrat ini juga ingin mengetahui berapa besar jumlah dokter yang dibutuhkan terhadap pertumbuhan penduduk di Indonesia. Serta, masukan-masukan lainnya yang berkaitan dengan Pendidikan Kedokteran ini.

Setelah mendengarkan paparan IDI, Djoko merasa miris dengan kondisi dokter di Indonesia. Dia selama ini berpikir bahwa profesi dokter itu sangat amat mudah menghasilkan uang. Menurutnya kondisi pendidikan kedokteran di Tanah Air harus segera diperbaiki.

“Kita berpikir paling enak jadi dokter bawa resep jadi uang, ternyata menangis juga ya jadi dokter. Ternyata pendidikan kedokteran di kita jauh dari yang kita harapkan, tidak bisa kalau kita diamkan,” jelasnya.

Menurut Djoko, Komisi X mendapatkan masukan yang luar biasa dan sekaligus membuat dirinya dan Anggota Komisi X lainnya kaget dengan kondisi Dikdok di Indonesia. Komisi X sendiri belum mendapatkan draf RUU Dikdok ini dari pemerintah.

“Kita belum terima DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah tapi surat ini sudah kita dapatkan sejak Januari, presiden sudah kirimkan surat tanpa DIM. Kita harus sama-sama menjemput bola mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” harapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3436 seconds (0.1#10.140)