KPU: Dismissal dengan Putusan Akhir Sama Kuatnya

Senin, 22 Juli 2019 - 17:47 WIB
KPU: Dismissal dengan Putusan Akhir Sama Kuatnya
KPU: Dismissal dengan Putusan Akhir Sama Kuatnya
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan status Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019 kekuatannya sama dengan Putusan Akhir.

"Makanya sejak awal dalam pendapat saya yang dijadikan patokan/pedoman ada 2 yaitu Putusan Dismissal dan Putusan Akhir MK," ucap Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, bila sudah ada Putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Prov/Kab/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

"Karena itu Putusan dismissal sudah bisa jadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Supaya SK KPU Prov/Kab/Kota ttg Penetapan Peroleh Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kokoh harap dikutip Putusan MK ttg dismissal tsb ke bagian "Memperhatikan" dalam SK tersebut," jelasnya.

Hasyim menjelaskan Putusan dismissal berarti perkara tidak dilanjutkan, sudah selesai sampai dgengan pembacaan Putusan dismissal dan tidak ada Putusan Akhir. Untuk perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam Pemeriksaan Pembuktian, artinya perkara tsb akan diperiksa dalam persidangan pembuktian. Dia menyatakan Ada 3 kemungkinan teehadap perkara tersebut.

"Pertama, Diiterbitkan Putusan Sela dengan Amar Putusan: PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang. Kedua, Putusan Akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak," ujarnya.

"Ketiga, Putusan Akhir dikabulkan, artinya berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan," sambungnya.

Sedangkan untuk Perkara yang tidak dibacakan akan ikut dibacakan dalam Putusan Akhir dengan kategori permohonan tidak dapat diterima (karena alasan aspek formal hukum acara). "Perkara jenis ini tidak termasuk yg ikut dalam sidang pembuktian," katanya.

Dalam putusan dismissal, Majelis Hakim memutus Putusan MK untuk perkara Dismissal untuk sesi pertama 14 perkara, sesi kedua 23 perkara dan sesi ketiga 21 perkara. Total 58 perkara.

Sedangkan perkara yang dilanjut ke persidangan pembuktian untuk sesi pertama 48 perkara, sesi kedua 33 perkara dan sesi ketiga 41 perkara, total 122 perkara. Sedangakan perkara yang tidak disebutkan tapi tunggu panggilan untuk pembacaan putusan ada 80 perkara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6506 seconds (0.1#10.140)