Komisi III DPR Segera Beri Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Senin, 22 Juli 2019 - 10:42 WIB
Komisi III DPR Segera Beri Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Komisi III DPR Segera Beri Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar rapat terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 23 Juli besok. Setiap fraksi akan menyampaikan pertimbangannya terhadap amnesti tersebut.

"Besok rapat komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub dihubungi wartawan, Senin (21/7/2019).

Adapun Fraksi PAN yang bakal menyampaikan pertimbangannya adalah Muslim Ayub. "Tidak bisa hanya Nuril yang diberi penindakan. Karena ini mengenai pelecehan seksual," ujarnya.

Sehingga, kata dia, Mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim juga perlu diberikan tindakan hukum. "Saya lima tahun di komisi III belum ada yang meminta pertimbangan amnesti dari presiden ini. Jadi ini adalah persoalan luar bisa. Kasus (Pelecehan Muslim kepada, red) Baiq Nuril mesti dibuka lagi‎," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)