Guru Besar Universitas Pancasila Beberkan Kendala Dana Desa Minim Diserap

Senin, 22 Juli 2019 - 03:09 WIB
Guru Besar Universitas Pancasila Beberkan Kendala Dana Desa Minim Diserap
Guru Besar Universitas Pancasila Beberkan Kendala Dana Desa Minim Diserap
A A A
JAKARTA - Universitas Pancasila mengukuhkan Suratno sebagai guru besar tetap Bidang Akuntansi Sektor Publik dan Akuntansi Pemerintah Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila (UP). Suratno adalah guru besar ke-16 yang dikukuhkan Universitas Pancasila.

Rektor UP, Wahono Sumaryono mengatakan, dalam penelitiannya, Suratno mencermati akuntasi pedesaan di tengah program pemerintah untuk membangun desa dengan adanya dana desa. “Juga membangun BUMdes-BUMdes yang merupakan program yang sangat baik. Maka, akan banyak berhasil, jika diterapkan sistem akuntansi pedesaan,” kata Wahono, Minggu (21/7/2019).

Suratno menemukan fakta yang terjadi saat ini, serapan anggaran dana pembangunan desa masih sangat lemah. Dia menyebutkan, dana desa hanya lumayan baik di tiga provinsi di Pulau Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut dia, ini pun dirasa belum optimal. Padahal alokasi anggaran per tahun mencapai Rp1 miliar per desa per tahun. “Tidak optimalnya serapan ini disebabkan oleh ketidakmampuan aparat pemerintah desa (pemdes) dalam menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPD),” kata Suratno.

Menurut dia, regulasi pemerintah terhadap pembangunan desa dan tata kelola dana desa sudah lengkap. Kendalanya ialah, Pemdes kurang memahami PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) nomor 283 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Standar Akuntansi (PUSAP), dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Jangankan desa di wilayah lain, desa-desa di provinsi di Pulau Jawa saja mencapai 45 sampai 50% aparat desa belum faham pada regulasi-regulasi tersebut. Sedangkan jumlah SDM bidang akuntansi hampir 70% di desa tidak tersedia,” ujarnya.

Dia mengakui minimnya SDM yang mumpuni menjadi kendala serapan dana menjadi kurang maksimal. Sehingga dirinya berharap agar perlahan tapi pasti SDM di pedesaan mampu meningkatkan kualitas agar serapan pun menjadi maksimal dan desa dapat berkembang dengan baik melalui alokasi dana yang ada.

“Dari penelitian kami, masyarakat di desa belum faham atau mengetahui tata kelola yang baik sesuai standar akuntansi pemerintah terhadap sumber dan besaran dana desa dari APBN. Tidak sedikit pemdes yang harus berurusan dengan masalah hukum kesalahan tata kelola dana,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)