"Sedang RPH untuk persiapan sidang pengucapan putusan. Senin (22/7) agenda sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara-perkara sebagaimana disebut dalam jadwal sidang," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/7/2019).
Pembacaan putusan nanti hakim akan memutuskan perkara mana saja yang bisa berlanjut atau tidak berlanjut. "Yang diputus tidak lanjut itu tidak memenuhi ketentuan formil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Fajar.
Baca Juga:
"Antara lain itu, permohonan terbukti diajukan di luar tenggat waktu yang ditentukan, pemohon terbukti tidak punya legal standing," sambungnya.
MK sambungnya, sudah mengirimkan surat panggilan sidang ke setiap pihak. Surat itu dikirimkan melalui panitera MK. "Panggilan menghadiri sidang. Jadwal sidang hari Senin 22 Juli besok. Untuk jadwal lihat di website MK," pungkasnya.
(maf)