KPK Awasi Blok Masela demi Menjaga Hak Masyarakat Maluku

Kamis, 18 Juli 2019 - 02:32 WIB
KPK Awasi Blok Masela demi Menjaga Hak Masyarakat Maluku
KPK Awasi Blok Masela demi Menjaga Hak Masyarakat Maluku
A A A
JAKARTA - Proyek Lapangan Abadi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku menjadi perhatian utama sepanjang Juni hingga Juli 2019. Sedikitnya ada lima pihak berkutat dalam proses revisi rencana pengembangan atau plan of development (PoD) Blok Masela. Masing-masing Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Inpex Corporation melalui Inpex Masela Ltd, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keikutsertaan KPK tidak tiba-tiba. Juni lalu, SKK Migas meminta KPK melakukan pendampingan dan pengawasan dalam aspek pencegahan korupsi. Awal Juli, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan jajarannya bersama sejumlah pejabat Kementerian ESDM mendatangi KPK. Para pihak bertemu pimpinan KPK dan jajaran Kedeputian Pencegahan KPK disertai penyampaian paparan tentang pengembangan, keberlanjutan, potensi yang ada di Blok Masela, dan klausul yang ada dalam rancangan revisi PoD.

Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK lebih spesifik pada pembiayaan dan pengembangan lapangan abadi Blok Masela. Musababnya proyek Blok Masela menggunakan skema cost recovery dengan di antaranya ada pembelian barang dan jasa serta pengerjaan konstruksi hingga nilai investasi selama 20 tahun sampai 2055 akan mencapai Rp588 triliun.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, ada sejumlah item yang diperhatikan dan diklarifikasi KPK kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM tentang PoD Blok Masela saat pertemuan sebelumnya. Di antaranya pertama, tutur Pahala, bagi hasil atas LNG yang akan didapat pemerintah. Kedua, besaran konten dalam negeri di PoD termasuk di dalamnya pemenuhan atas syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketiga, terpenuhinya hak masyarakat sebagai tenaga kerja di Blok Masela.

"Syarat TKDN, penggunaan produksi dalam negeri itu yang kita tanya (ke SKK Migas dan Kementerian ESDM) ada nggak klausulnya, (ternyata) ada. Oke. Kita pastiin itu dipenuhi dan harus lebih banyak lagi. Misal pakai kontraktor dan tenaga kerja yang lokal. KPK klarifikasi soal besaran konten dalam negeri di PoD-nya supaya manfaat maksimum," ujar Pahala kepada SINDOnews, Rabu (17/7/2019).

Dia menegaskan, kontraktor dan tenaga kerja lokal yang digunakan maksudnya adalah kontraktor dan tenaga kerja lokal Indonesia dan Provinsi Maluku. Pasalnya Blok Masela berlokasi di Provinsi Maluku. Menurut Pahala, upaya KPK memastikan ini memiliki tujuan utama yakni agar kemanfaatan atas potensi di Blok Masela biar bisa dirasakan dan didapatkan masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Provinsi Maluku.

"Supaya masyarakat khususnya masyarakat (Provinsi) Maluku bisa mendapatkan dan merasakan hasil atas potensi besar yang ada di Blok Masela," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pendampingan yang dilakukan KPK untuk Blok Masela lebih khusus terkait dengan revisi PoD didasarkan pada permintaan dari SKK Migas. Pendampingan tersebut, tutur Febri merupakan bagian dari upaya pencegahan. Tujuannya agar upaya dan kebijakan yang baik tidak disimpangi oleh pihak-pihak tertentu serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, aspek kepentingan dan manfaat bagi masyarakat dari Blok Masela menjadi perhatian KPK karena memang semestinya pelaksanaan dan hasil investasinya bisa kembali dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Apalagi, tutur Febri, nilai kandungan migas dan nilai potensi penerimaan negara dari Blok Masela mencapai ratusan triliun.

"Jadi potensi ini sangat besar sehingga KPK merasa penting untuk melakukan beberapa upaya-upaya kajian dan juga pencegahan dalam konteks ini. Kita harus melihat program-program yang bernilai besar, kemudian program tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh publik secara luas," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia melanjutkan, kajian yang dilakukan KPK atas Blok Masela sampai saat ini masih berlangsung. Di sisi lain, KPK mempersilakan pemerintah bersama investor Inpex Corporation melakukan penandatanganan revisi rencana pengembangan atau PoD Blok Masela. Febri menandaskan, keberlanjutan Blok Masela dan penandatanganan PoD tidak bergantung pada KPK.

Khusus dalam proses penandatanganan PoD, Febri menjelaskan, KPK berupaya memastikan semua proses harus dilaksanakan secara akuntabel dan dengan prinsip-prinsip good governance. Lebih lanjut dia mengungkapkan, kalau dari keseluruhan kajian KPK kemudian ditemukan indikasi penyimpangan dan indikasi korupsi maka KPK akan memberikan rekomendasi.

"Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau indikasi penyimpangan-penyimpangan atau indikasi masyarakat tidak bisa mendapatkan lebih, maka kami akan sampaikan hal tersebut," ucapnya.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan, pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyetujui dan menandatangani revisi rencana pengembangan atau PoD Blok Masela. Dwi menuturkan, SKK Migas menyambut baik dan berterima kasih atas pendampingan dan saran yang diberikan KPK. Dwi meyakini dengan pendampingan KPK, maka proyek Blok Masela akan berjalan secara efektif dan efisien.

"Upaya pemerintah untuk memberikan manfaat bagi daerah melalui antara lain PI (participating interest) 10% yang di-carry oleh kontraktor, penggunaan tenaga kerja daerah, (dan) penggunaan local content/TKDN," tegas Dwi saat dihubungi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4932 seconds (0.1#10.140)