Komisi III DPR Segera Bahas Amnesti Baiq Nuril

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:39 WIB
Komisi III DPR Segera Bahas Amnesti Baiq Nuril
Komisi III DPR Segera Bahas Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR Segera Bahas Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR segera menggelar rapat untuk meminta pertimbangan seluruh fraksi terkait pemberian amnesti untuk terpidana Baiq Nuril Maknun. Sebab, surat dari Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti itu sudah diterima Komisi III DPR.

"Komisi III sudah menerima surat dari pimpinan DPR sore kemarin," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik, Rabu (17/7/2019).

Politikus Partai Demokrat ini, Komisi III DPR mengaku belum memutuskan kapan rapat pleno pemberian amnesti Baiq Nuril itu digelar. Kendati demikian, kata dia, rapat pleno itu ditargetkan digelar 24 Juli nanti. Dengan demikian, sudah ada keputusan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Komisi III DPR sebelum masa reses penutupan masa sidang DPR.

Pertimbangan dari DPR itu selanjutnya diserahkan ke Presiden Jokowi. "Tapi kira kira ancang-ancangnya 24 Juli akan ada pleno. Jadi sebelum reses 25 Juli bisa diputuskan di paripurna," katanya.

Di samping itu, dia juga belum bisa memastikan semua fraksi di komisi III DPR bakal menyetujui amnesti tersebut. "Masing masing fraksi tentu punya pertimbangan terhadap ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5478 seconds (0.1#10.140)