Indonesia Akhirnya Miliki UU Sistem Nasional Iptek

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:15 WIB
Indonesia Akhirnya Miliki UU Sistem Nasional Iptek
Indonesia Akhirnya Miliki UU Sistem Nasional Iptek
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas Iptek) menjadi undang-undang. UU ini berisi peraturan yang akan meningkatkan kontribusi Iptek terhadap pembangunan nasional.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, UU Sinas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset. Dia menjelaskan, embrio dari UU ini adalah Perpres tentang Rancangan Indeks Riset Nasional (RIRN).

''Inti dari UU ini adalah kita ubah UU 18/2002 yaitu adanya suatu perubahan yang implementasinya banyak (riset) yang tidak terkoordinasi dengan baik,'' katanya usai pengesahan RUU Sinas Iptek di gedung MPR/DPR.

Diketahui, RUU Sinas Iptek yang merupakan RUU inisiatif pemerintah ini disusun sejak 2014 dan rancangannya diserahkan ke DPR pada Agustus 2017. UU ini memiliki 13 bab dan 100 pasal.

Menristekdikti mengatakan, ada beberapa pokok penyempurnaan yang ada di UU ini yakni kelembagaan yang akan langsung dibentuk Presiden. Dia mengatakan, Presiden yang akan menentukan apakah nanti namanya badan riset nasional atau dengan nama lain.

"Akankah badan ini akan berada di bawah kementerian atau badan yang langsung bertanggung jawab di bawah presiden. Tetapi intinya lembaga ini yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di kementerian ataupun lembaga lain," katanya.

Poin penting lainnya ialah UU ini akan memperpanjang usia pensiun para peneliti. Dia mengatakan, sesuai UU ASN saat ini masa pensiun peneliti madya di 58 tahun dan peneliti utama 60 tahun. ''Kami dorong karena mereka aset penting. Yang usia pensiunnya 58 peneliti madya ini bisa sampai usia 65 tahun dan peneliti utama sampai 70 tahun,'' jelasnya.

Mantan Rektor Undip ini mengatakan, UU ini juga mengatur tentang kerja sama penelitian dengan pihak asing. Dia menjelaskan, para peneliti asing wajib lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia. Selain itu kerja samanya juga harus melibatkan peneliti Indonesia bahkan material riset tidak boleh sembarangan dibawa keluar negeri sebab semua kekayaan Indonesia harus dilindungi.

Guru besar akuntansi ini menjelaskan, UU Sinas Iptek juga mengatur tentang adanya anggaran khusus riset berupa dana abadi penelitian. ''Tapi yang jelas kejutan baru di dalam UU harus ada dana abadi penelitian. Secara kelembagaan dana penelitian akan mendapatkan suatu spot dana khusus di APBN yaitu secara rutin dan pasti yang akan dibentuk dalam dana abadi penelitian,'' katanya.

Tahun ini dana abadi penelitian sudah dialokasikan pemerintah sebesar Rp990 miliar. Menurut dia, untuk tahun depan pihaknya akan mengajukan lagi tambahan dana abadi tersebut. Dia menjelaskan, dana abadi penelitian ini pengelolaanya sama dengan dana abadi pendidikan yang dikelola Kemenkeu. Namun bedanya dana yang diatur UU Sinas Iptek ini akan digunakan untuk penelitian yang bisa menghasilkan invensi dan inovasi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4951 seconds (0.1#10.140)