Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Jawaban Termohon, Terkait, dan Bawaslu

Senin, 15 Juli 2019 - 12:19 WIB
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Jawaban Termohon, Terkait, dan Bawaslu
Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Jawaban Termohon, Terkait, dan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan. Hari ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak terkait dan Bawaslu.

"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/7/2019).

Fajar menyatakan sidang mendengar jawaban ini akan digelar hingga 19 Juli mendatang. Hari ini, sambungnya, ada enam provinsi yang akan disidangkan yaitu Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Maluku Utara.

"Hari ini ada perkara dari enam provinsi yang akan ditanggapi oleh KPU, pihak terkait, dan Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dimulai selama rentang waktu 9-12 Juli lalu. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti mulai 15-30 Juli 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3907 seconds (0.1#10.140)