Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir

Minggu, 14 Juli 2019 - 08:15 WIB
Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir
Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir
A A A
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Advokat Utama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilpres 2019 selesai dibacakan pada tanggal 27 Juni 2019, ada satu pertanyaan yang konstan ditanyakan kepada saya:

Apakah ada upaya hukum lain untuk menyoal hasil Pilpres 2019?

Sekilas saya bisa jawab: Tidak Ada. Namun, untuk menguatkan pendapat hukum itu, saya secara serius tetap membaca lagi UU Pemilu dan UUD 1945. Saya sisir lagi pasal-pasal yang terkait sengketa administrasi, proses, dan hasil pilpres. Kesimpulan saya sama:

Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019. Tahapan pilpres 2019 sudah selesai, tinggal menyisakan satu tahapan akhir: pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di hadapan Sidang Umum MPR.

Meskipun saya tidak sepakat dengan putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi sebagai putusan yang pertama dan terakhir (final and binding), maka tidak ada pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakannya.

Hukum kita memang masih perlu banyak perbaikan, sehingga kita tidak jarang sulit menerima suatu putusan peradilan, tetapi menolak dan tidak menghormati putusan peradilan (termasuk Mahkamah Konstitusi) karena kita tidak sepakat, bukan sikap yang akan memperbaiki keadaan penegakan hukum, tetapi justru akan menambah buruk dan kecaunya penegakan hukum itu sendiri.

Mengapa sengketa hasil pilpres 2019 tidak bisa dibawa ke luar Mahkamah Konstitusi. Karena, masing-masing peradilan punya kompetensi absolut peradilannya sendiri-sendiri. Soal sengketa konstitusionalitas hasil pilpres 2019, apakah pilpres sudah dilaksanakan sesuai prinsip konstitusi Luber, Jujur dan Adil, adalah kewenangan MK untuk memutuskannya, bukan lembaga lain, bukan Bawaslu, bukan pula Mahkamah Agung.

Mahkamah Internasional punya kompetensi untuk menyidang soal-soal kejahatan kemanusiaan, dan sengketa pilpres, by definition secara jelas tidak termasuk kejahatan kemanusiaan.

Demikian pula, tidak bisa kemudian sengketa hasil pilpres disidangkan lagi di Mahkamah Agung, dengan harapan ada perubahan pemenang pilpres 2019, atau pelantikan bisa ditunda, dan lain-lain.

Sengketa pilpres adalah kewenangan MK, dan MA tidak bisa memeriksa perkara demikian. Sebagaimana perkara pidana dan perdata adalah kewenangan MA, dan MK tidak memeriksa perkara demikian. MK dan MA punya wilayah perkara sendiri-sendiri, tidak bisa yang satu memeriksa perkara yang merupakan kompetensi mahkamah yang lain.

Dokter umum jangan disuruh memeriksa hewan, sebagaimana dokter hewan jangan memeriksa pasien manusia. Bisa kacau-balau nanti. Masing-masing ada kompetensinya sendiri-sendiri.

Voltaire pernah berkata, "I dispaprove what you say, but I will defend to the death your right to say". Serupa, tapi tak sama dengan itu. Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum atas putusan MK tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0578 seconds (0.1#10.140)