Kuasa Hukum Nurdin Siapkan Saksi dan Bukti Meringankan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 16:59 WIB
Kuasa Hukum Nurdin Siapkan Saksi dan Bukti Meringankan
Kuasa Hukum Nurdin Siapkan Saksi dan Bukti Meringankan
A A A
JAKARTA - Andi Muhammad Asrun kuasa hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun tengah mempersiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat meringankan dalam kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi di Provinsi Kepri yang disangkakan oleh KPK.

"Kita sedang siapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat meringankan Pak Gubernur dalam kasus hukum yang menjeratnya saat ini," kata Andi M Asrun dihubungi di Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).

Ditegaskannya lagi, pihaknya juga akan terus menyiapkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, guna untuk meng-counter sangkaan yang telah diumumkan KPK.

Pihaknya optimis akan bisa menghadirkan saksi dan bukti tersebut, dan harapannya akan mementahkan sangkaan KPK tersebut. Sehingga Pak Nurdin bisa bebas dan paling tidak dikenakan dengan hukuman seringan-ringannya.

"Kita optimis akan bisa memberikan yang terbaik. Saya juga mengharapkan agar Pak Nurdin memberikan keterangan yang seterang-terangnya ke KPK dan jangan sampai menutup-nutupinnya," ujarnya.

Dengan begitu, maka permasalahanya akan terang benderang dan pihak-pihak yang bermain akan ketahuan.

Sebelumnnya, Pemerintah Provinsi Kepri telah menunjuk kuasa hukum Andi Muhammad Asrun yang akan mendampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah dihubungi Pak Sekda Kepri TS Arif Fadillah diminta untuk mendampingi proses hukum yang menjerat gubernur di KPK," kata Andi melalui sambungan telepon di Tanjungpinang, Kamis (11/7).

Ia juga menambahkan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Gubernur Nurdin ini sebenarnya sudah melekat, sebab dirinya merupakan pengacara Pemprov Kepri.

Ia menyarankan dalam menghadapi proaes hukum di KPK ini, Gubernur Nurdin harus buka-bukaan, jangan sampai menutup-nutupinya yang justru akan menyulitkan dan memberatkan proses hukumnya.

"Ya kalau menutup-nutupi terkait kasus ini resikonya berat. Sebab KPK tentunya sudah memiliki bukti-bukti," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2014 seconds (0.1#10.140)