Kejagung Setujui Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Jum'at, 12 Juli 2019 - 15:50 WIB
Kejagung Setujui Penundaan Eksekusi Baiq Nuril
Kejagung Setujui Penundaan Eksekusi Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyetujui permintaan penangguhan eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung menerima sedikitnya 132 permohonan penangguhan eksekusi Baiq Nuril dari dari berbabagai elemen masyarakat yang disampaikan oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka kepada Kejagung.

”Kejagung tidak melakukan eksekusi terhadap Ibu Baiq Nuril. Tadi dari Bu Rieke saya juga mendapatkan informasi dan bahkan disampaikan tadi ada 132 permohonan dari berbagai pihak untuk meminta kasusnya Bu Baiq Nuril ini agar tidak dilakukan (eksekusi-red) putusannya. Nah, itu pun sudah kita lakukan, bahkan sejak saat Ibu Baiq Nuril mengajukan PK ke MA,” ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dalam kasus hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kata dia, meskipun terpidananya mengajukan permohonan penundaan eksekusi sejatinya tidak bisa begitu saja ditangguhkan.

”Tetapi dalam hal ini, Kejaksaan melihat kemanfaatannya dari proses hukum ini. Jadi oleh karenanya, waktu itupun (saat mengajukan PK-red) eksekusinya putusannya juga ditanggungkan pelaksanannya. Sekarang pun demikian. Kita pun memberikan rasa terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka yang secara intens mengawal proses hukum Baiq Nuril,” tuturnya.

Apalagi, kata Prasetyo, Presiden Jokowi juga memberikan perhatian khusus atas kasus ini. ” Kita dengar beliau akan memberikan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril. Saya rasa ini sesuatu yang sangat baik untuk memberikan pelajaran berharga sehingga ke depan tidak akan ada lagi kasus lain yang ada sekarang. Bu Baiq Nuril tak perlu khawatir, tak perlu ketakutan segera dieksekusi masuk kembali ke jeruji besi,” tuturnya.

Prasetyo menuturkan, dalam melihat persoalan hukum tidak bisa sekadar untuk mencari keadilan dan kebenaran, tapi juga kemanfaatan yang lebih besar. Kepentingan hukum lebih besar yang dimaksud yaitu perlindungan kepada hak asasi masnusia (HAM), terutama kamum peermpuan.

“Ini bagian dari politik kesetaraan gender. Jadi ini hal-hal yang harus ditentukan bersama. Kalau ada pihak-pihak yang masih pro-kontra, saya katakan ini bagian dari politik kesetaraan gender. Tentunya melindungi kepentingan terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia. Ini lintas suku, agama. Ini dasar keyakinan Kejakasaan tak melakukan eksekusi ini,” tuturnya.

Terkait amnesti, Kejagung menegaskan hak prerogatif presiden yang memerlukan pertimbangan DPR.“DPR sendiri sudah menyatakan ketika Presiden akan memberikan amnesti, DPR akan memberikan pertimbangan hukum atas kebijakan presiden mengeluarkan hak prerogatifnya. Yang saya tahu persis ketika saya melaporkan kasus ini, Beliau menyatakan akan memberikan amnesti yang merupakan kebijakan presiden,” katanya.
Terkait kebijakan hukum yang diambil Kejagung, Prasetyo mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada Kepala Kejati NTB agar tidak lebih dahulu bicara soal eksekusi Baiq Nuril. ”Soal eksekusi kita tidak berburu-buru. Saya nyatakan eksekusi belum akan dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menyatakan siap menjadi penjamin agar Baiiq Nuril tidak ditahan sambil menunggu keluarnya amnesti dari Presiden.

”Kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali terhadap kasus yang secara fakta, gelar perkara di persidangan, dinyatakan tidak bersalah dengan disampaikan oleh para ahli yang kompeten pada bidangnya yang memiliki sertifikat resmi, itu tidak bersalah,” ujar Rieke.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3507 seconds (0.1#10.140)