Memblokir Ponsel Ilegal

Kamis, 11 Juli 2019 - 08:01 WIB
Memblokir Ponsel Ilegal
Memblokir Ponsel Ilegal
A A A
RENCANA pemerintah memblokir telepon seluler (ponsel) ilegal mengundang beragam reaksi masyarakat. Pemblokiran rencananya akan dilakukan pada ponsel yang dibeli secara ilegal atau dikenal dengan istilah black market (BM). Hal yang sama juga berlaku pada ponsel yang dibeli di luar negeri. Aturan pemblokiran ini akan berlaku mulai 17 Agustus mendatang. Pemblokiran ponsel dilakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) setiap ponsel. Jika IMEI ponsel tidak terdaftar pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), otomatis akan dilakukan pemblokiram sehingga praktis tidak bisa digunakan lagi.

Upaya pemerintah memblokir ponsel ilegal patut didukung. Bahkan seharusnya kebijakan ini diterapkan sejak dulu karena dampak kerugian yang ditimbulkan besar. Tidak hanya pada konsumen, tetapi juga pengembang teknologi dan operator seluler. Peredaran ponsel ilegal juga merugikan negara hingga triliunan per tahun karena hilangnya potensi pendapatan pajak. Penjualan ponsel ilegal tidak melalui registrasi sehingga lolos dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% + PPH 2,5%.

Alasan masyarakat selama ini lebih suka membeli ponsel BM pada gerai nonresmi, termasuk di media daring, karena harga yang lebih murah. Belum lagi penjual sering mengiming-imingi konsumen dengan "garansi resmi" pada kemasan produk sehingga orang mudah tergiur. Ada juga yang membeli ponsel ilegal di luar negeri karena tipenya tidak dipasarkan di Indonesia.

Faktanya jumlah ponsel ilegal di Indonesia saat ini tidak sedikit. Menurut data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sekitar 20% dari total penjualan ponsel di Tanah Air ilegal. Ketua APSI Hasan Aula menyebut setiap tahunnya terjual 45 juta-50 juta ponsel di Indonesia. Katakanlah bila 20% dari jumlah itu adalah ilegal, terdapat 9 juta unit ponsel ilegal yang terjual per tahunnya. Jika harga rata-rata setiap ponsel Rp2,5 juta, total nilai penjualan adalah Rp22,5 triliun. Adapun total potensi pajak yang hilang akibat ponsel ilegal mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.

Rencana pemerintah memblokir ponsel ini lantas mengundang banyak pertanyaan. Di antaranya apakah nanti pemerintah akan langsung memblokir semua ponsel ilegal mulai 17 Agustus? Apakah ponsel yang dibeli di luar negeri juga otomatis tidak bisa lagi digunakan? Untunglah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung menjawab keresahan masyarakat ini. Melalui akun Instagram resminya, Kemenperin berjanji tidak langsung "membunuh" ponsel ilegal yang telanjur beredar, melainkan melakukan "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu. Syaratnya nanti pemilik ponsel ilegal akan diminta meregistrasi nomor IMEI mereka ke database Kemenperin. Dengan begitu, meski regulasi pemblokiran mulai berlaku, ponsel tetap masih bisa digunakan.

Penjelasan Kemenperin ini kabar menggembirakan dan bisa meredakan kepanikan pemilik ponsel ilegal. Sebab bisa dibayangkan seperti apa respons masyarakat jika tiba-tiba ponsel miliknya terblokir. Pemerintah perlu belajar pada kasus pendaftaran nomor telepon seluler yang disusul pemblokiran terhadap nomor yang tidak terdaftar beberapa waktu lalu. Saat itu kegaduhan muncul karena sebagian pengguna ponsel menolak kebijakan pemblokiran. Padahal yang diblokir saat itu hanya nomor telepon. Bagaimana jika ponsel yang digunakan sehari-hari tiba-tiba tidak bisa digunakan?

Proses pemblokiran ponsel ilegal ini akan melibatkan tiga kementerian dengan peran masing-masing. Selain Kemenperin, ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemenperin memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama device identification, registration, and blocking system (DIRBS). Nantinya sistem ini yang akan melacak IMEI setiap ponsel apakah terdaftar atau tidak. Adapun Kementerian Kominfo akan berperan meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal, sedangkan Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel ilegal di pasaran.

Lalu bagaimana mengetahui ponsel yang kita gunakan saat ini ilegal atau resmi? Caranya relatif mudah. Pengguna ponsel hanya perlu menekan tombol *#06# pada ponsel. Dari situ akan muncul perincian nomor IMEI. Lalu pemilik harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI ponselnya terdaftar atau tidak melalui laman kemenperin.go.id/imei .

Namun masyarakat sebaiknya tidak perlu panik dengan aturan pemblokiran ini. Juga tidak mesti buru-buru mengecek nomor IMEI-nya terdaftar atau tidak. Pasalnya Kemenperin masih mempersiapkan laman pengecekan tersebut. Hal yang terpenting adalah ke depan pastikan membeli ponsel pada distributor atau vendor resmi agar bebas dari pemblokiran. Kesadaran ini penting karena selain berpartisipasi meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, ponsel yang didapatkan pun lebih dijamin kualitasnya. Di sisi lain, masih ada waktu sebulan bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang tepat mengenai pemblokiran ponsel ini. Diharapkan payung hukum yang dibuat nanti betul-betul adil dan bisa diterima semua pihak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4764 seconds (0.1#10.140)