Dinilai Darurat, Fahri Dorong Jokowi Segera Buat Perppu Penyadapan

Selasa, 09 Juli 2019 - 17:06 WIB
Dinilai Darurat, Fahri Dorong Jokowi Segera Buat Perppu Penyadapan
Dinilai Darurat, Fahri Dorong Jokowi Segera Buat Perppu Penyadapan
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan. Sebab, Indonesia sebagai negara demokrasi dianggap terlambat mengatur aturan tentang penyadapan.

"Undang-undang ini termasuk darurat, maka tak salah jika Presiden Jokowi menetapkan draf aturan pemerintah zaman Pak SBY untuk menjadi Perppu," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam diskusi bertajuk 'RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Politikus PKS ini pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal penyadapan dalam UU ITE. Karena, diakuinya juga bahwa penyadapan pada hakekatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah undang-undang," ujar Fahri.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku pernah mendesak pemerintahan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat Perppu tentang penyadapan saat Tifatul Sembiring menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. "Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP," imbuhnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)