Baleg DPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Pangkas Kewenangan KPK

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:58 WIB
Baleg DPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Pangkas Kewenangan KPK
Baleg DPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Pangkas Kewenangan KPK
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan diyakini tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menilai RUU Penyadapan itu sangat penting.

"Dan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Jadi sudah clear dalam draf yang kita susun itu tidak memangkas kewenangan KPK," ujar Totok Daryanto dalam diskusi bertajuk 'RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan ada belasan undang-undang yang memiliki muatan penyadapan. Kemudian, definisi penyadapan itu berbeda-beda dalam sejumlah undang-undang itu.

"Itu lah yang yang membuat badan legislasi merasa perlu, baik DPR merasa perlu untuk menyusun Undang-undang Penyadapan yang mengatur seluruh penyadapan dikecualikan bagi KPK," kata legislator asal Dapil Jawa Timur V ini.

Diakuinya juga bahwa penyadapan harus diatur. Karena, lanjut dia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap hak warga negara.
"Hak asasi yang diatur dalam konstitusi kita dan seluruh negara demokrasi. Jadi aneh apabila kita tidak memberikan perlindungan yang menjadi perintah dari konstitusi itu," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8894 seconds (0.1#10.140)