Wajib Dibawa Pulang

Selasa, 09 Juli 2019 - 07:01 WIB
Wajib Dibawa Pulang
Wajib Dibawa Pulang
A A A
EKSPORTIR yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) terancam kena denda. Bukan cerita baru lagi kalau selama ini banyak eksportir membiarkan DHE mengendap di luar negeri padahal aturan Bank Indonesia (BI) mewajibkan dibawa pulang. Karena aturan bank sentral tersebut tak diacuhkan, maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.04/2019, di mana memuat ketentuan bahwa eksportir terancam kena denda sebesar 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus di dalam negeri.Karena itu, kalangan eksportir harus memiliki rekening khusus pada perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Rekening khusus tersebut bukan sekadar menampung DHE SDA, tetapi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan ekspor. Mulai dari pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain terkait penanaman modal yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal. Bagaimana bila eksportir menggunakan rekening khusus tersebut di luar aturan yang sudah dipatok regulator? Sanksi sudah menanti, yakni eksportir kena denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang dimanfaatkan sebagai pembayaran di luar ketentuan.

Pemerintah tak ingin "kecolongan" lagi atas ulah eksportir yang masih menyimpan DHE SDA, karena serangkaian denda telah disiapkan. Bagi eksportir yang belum membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, eksportir terancam sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Pemerintah tegas mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Setiap denda yang diterima pemerintah dari DHE SDA yang melanggar aturan langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Gayung bersambut, kalangan pengusaha bernaung di bawah payung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif regulasi yang memberi denda kepada pengusaha atau eksportir yang tidak membawa DHE SDA ke dalam negeri. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengaku telah mendengar suara dari asosiasi dan para pengusaha besar terutama eksportir sebagian besar setuju dengan kebijakan itu. Pasalnya, kebijakan tersebut pada intinya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Sebaliknya, pemerintah akan memberi kemudahan bagi eksportir yang patuh dengan kebijakan membawa pulang DHE SDA. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif khusus berupa tarif pajak bunga deposito. Berdasarkan aturan, bunga deposito DHE dalam dolar AS dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5% untuk tenor tiga bulan, 2,5% untuk jangka waktu enam bulan, dan 0% untuk periode di atas enam bulan. Untuk deposito dalam mata uang rupiah dikenakan tari PPh final 7,5% jangka waktu satu bulan, 5% periode tiga bulan, dan 0% untuk tenor enam bulan ke atas.

Pemerintah menilai serius bahwa pemulangan DHE SDA sebagai salah satu upaya mengendalikan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri terkait dengan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pada awal tahun, tepatnya 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. Diharapkan DHE SDA bisa membantu memenuhi kebutuhan valuta asing di dalam negeri dan mengantisipasi arus modal keluar (outflow ) dari Indonesia. Saat ini BI mencatat cadangan devisa Indonesia sebesar USD123,8 miliar akhir Juni lalu. Angka cadangan devisa tersebut di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. Cadangan devisa yang meningkat daripada Mei lalu sebesar USD120,3 miliar berkontribusi surplus pada neraca pembayaran.

Sudah menjadi rahasia umum setiap kali terjadi gejolak ekonomi global dampaknya pasti merambat ke Indonesia, terutama terkait dengan arus modal yang keluar atau outflow . Dari PP tersebut terbitlah kebijakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 mengatur secara rinci termasuk pengenaan denda bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA. Kita berharap regulasi tersebut yang mulai diberlakukan bulan ini bisa terimplementasi dengan baik tanpa menyusahkan para eksportir.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7966 seconds (0.1#10.140)