Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli

Senin, 08 Juli 2019 - 18:26 WIB
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen Purn Kivlan Zen mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Semula sidang perdana digelar Senin (8/7/2019), namun ditunda dua minggu ke depan menjadi pada Senin 22 Juli 2019 mendatang. Sidang ditunda karena pihak termohon, Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

Dari dua belah pihak, hanya tim kuasa hukum Kivlan, Tonin yang hadir dalam persidanga. Kivlan tidak dapat menghadiri sidang karena tidak diberi izin oleh Polda Metro Jaya.

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," ujar Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sebelum diputuskan penundaan, Tonin sempat mengusulkan sidang digelar pada Jumat 12 Juli 2019. Namun Hakim Guntur menolak karena dirinya harus menyidangkan perkara lain.

"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," kata Guntur.

Saat ini Kivlan mendekam di Rumah Tahanan Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)