Pemda Wajib Pakai Nomenklatur Dinas Dukcapil

Senin, 01 Juli 2019 - 12:02 WIB
Pemda Wajib Pakai Nomenklatur Dinas Dukcapil
Pemda Wajib Pakai Nomenklatur Dinas Dukcapil
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menggunakan nomenklatur ‘Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil’.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa keharusan penggunaan nomenklatur tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.40/ 2019.

“Diatur juga standardisasi nama ‘Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil. Seluruh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menggunakan nomenklatur itu,” kata Zudan, kemarin.

Dia juga menegaskan agar jangan ada lagi penggabungan Dinas Kependudukan dan Sipil dengan bidang lain. Sebab, menurutnya, masih ada daerah melakukan penggabungan dengan bidang-bidang lain.

Sebut saja Kalimantan Timur saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomen klaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. “Nanti, itu tidak boleh lagi digabung,” tegasnya.

Zudan menuturkan, sejauh ini dari 34 provinsi di Indonesia baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur ‘Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil’. “Pada waktu saya masuk baru dua. Setelah saya masuk 16. Nah, ini masih ada sisa 18 yang belum pakai nomenklatur yang sama,” pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5083 seconds (0.1#10.140)