Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Jakarta

Minggu, 30 Juni 2019 - 06:56 WIB
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Jakarta
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.

Agus bakal ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, selama 20 hari kedepan. "AGW (Agus Winoto) ditahan di Rutan K4 Gedung KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (29/6/2019) malam.

Agus yang mengenakan rompi oranye enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya. "Enggak ada, enggak ada," kata Agus, sambil bergegas memasuki mobil tahanan KPK.

Tak lama Agus keluar, tersangka lainnya Alvin Suherman pun juga dijemput mobil tahanan KPK. Untuk menjalankan penahanan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2942 seconds (0.1#10.140)