OTT Oknum Jaksa di Tengah Gaung WBK dan WBBM

Sabtu, 29 Juni 2019 - 20:34 WIB
OTT Oknum Jaksa di Tengah Gaung WBK dan WBBM
OTT Oknum Jaksa di Tengah Gaung WBK dan WBBM
A A A
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Jaksa kembali terjadi. Pada Jumat 28 Juni 2019, tim KPK menangkap dua oknum jaksa yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tiga orang lainnya.

Penangkapan jaksa berinisial YSP dan Y menambah daftar oknum jaksa yang diringkus oleh komisi anti-rasuah. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap dalam perkara penipuan yang tengah ditangani Kejati DKI.

Ironinya, penangkapan terhadap dua oknum jasa tersebut terjadi di tengah gencarnya pemerintah dalam menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Praktisi hukum sekaligus dosen di Universitas Pasca Sarjana Universitas Mathlaul Anwar, Ibnu Mazjah, menilai penangkapan YSP dan Y merupakan tindak pidana yang berbasis pada kesalahan pribadi. Sehingga, dia minta masyarakat tetap obyektif dalam menilai Kejaksaan sebagai salah satu instansi hukum di Tanah Air.

"Memang OTT yang dialami kedua oknum jaksa tersebut terjadi di tengah kesibukan institusi menggaungkan program WBK dan WBBM. Namun sekali lagi, kasus tersebut tidak berkorelasi dengan upaya dan spirit institusi yang tengah sibuk berbenah memperbaiki diri dalam hal memerangi budaya korupsi," ujar Ibnu Majzah.

Penangkapan dua oknum jasa tersebut, sambung Ibnu Mazjah, harusnya menjadi yang terakhir kali sehingga program WBK dan WBBM tidak haya menjadi jargon semata. Dia pun berharap, pihak Kejaksaan melakukan introspeksi atas penangkapan-penangkapan yang terjadi terhadap oknum jaksa.

"Institusi Kejaksaan harus mengevaluasi program WBK dan WBBM, sehingga program tersebut secara operasional dapat betul-betul mencapai sasaran target yang diinginkan, yakni menjadi instrumen administrasi agar tercipta good governance di koprs Adhyaksa," tegas Ibnu yang sedang mengikuti seleksi Komisi Kejaksaan tersebut.

Ibnu berharap KPK tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain di institusi Kejaksaan bila menemukan indikasi tindak pidana, sehingga penegakkan hukum terhadap kasus ini berjalan secara adil.

" Dengan terciptanya good governance, diharapkan pula tumbuh kesadaran dan sikap mental yang baik dari masing-masing individu insan adhyaksa," pungkas Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DKI tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2089 seconds (0.1#10.140)