KY Berharap RUU Jabatan Hakim Bisa Perkuat Integritas Hakim

Rabu, 26 Juni 2019 - 12:57 WIB
KY Berharap RUU Jabatan Hakim Bisa Perkuat Integritas Hakim
KY Berharap RUU Jabatan Hakim Bisa Perkuat Integritas Hakim
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menjelaskan urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim sehingga perlu segera disahkan oleh DPR RI. Ia mengatakan dengan berlakunya RUU menjadi UU diharapkan para hakim akan melaksanakan tugasnya yang mengutamakan integritasnya.

“Harus diakui bahwa masih banyak putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan. Para pencari keadilan juga merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan. Ini tergantung profesionalisme dan integritas hakim. Sehingga integritas hakim dalam memutuskan perkara dipertanyakan,” ujarnya kepda SINDOnews, Rabu (26/6/2019).

Sukma pun mengatakan RUU Jabatan Hakim ini seharusnya segera disahkan. Pasalnya, RUU Jabatan Hakim bisa meningkatkan akuntabilitas hakim.

“Kita melihat bahwa permasalahan akuntabilitas hakim ini masih sangat lemah. Putusan hakim bisa dijualbelikan atau jadi objek jual beli. Kita melihat realitasnya, dari banyaknya OTT KPK di lembaga peradilan. Dan bisa disimpulkan bahwa peradilan di Indonesia masuk dalam fase darurat,” jelasnya.

Sukma juga menyoroti masalah manajemen hakim dalam hal pengawasan, seharusnya ada di KY dan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan. Namun, yang terjadi adalah adu cepat pengawasan antar kedua lembaga ini.

“Kalau dilihat dari fungsi, bahwa pengawasan di Mahkamah Agung lewat Badan Pengawasan seringkali membuat keputusan yang sangat cepat sehingga kredibilitas sanksi dipertanyakan. Jika di KY, kami bisa pastikan pemeriksaannya lebih detail sehingga sanksi harus sesuai dengan kesalahan hakim,” tegasnya.

Sehingga, kata Sukma diharapkan RUU Jabatan Hakim akan mengatur ketentuan fungsi pengawasan yang selama ini terjadi tumpang tindih. Apalagi pasca reformasi dimana ada ketentuan satu atap di MA yang membuat fungsinya untuk mengadili perkara dan juga mengurusi masalah manajemen hakim.

“Kita bisa contoh misalnya dalam proses mutasi dan promosi, Mahkamah Agung yang memberikan penilaian dari sisi keilmuannya, sedangkan kami Komisi Yudisial mengawasi dari kode etiknya dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam keputusan bersama MA dan KY. Sehingga akan membuahkan putusan bersama. Dan yang penting lagi adalah bahwa putusan bersama harus transparan sehingga tidak ada putusan dari hasil objek jual beli,” tutup dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1060 seconds (0.1#10.140)