Mayoritas Fraksi Tak Sepakat UU MD3 Direvisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:47 WIB
Mayoritas Fraksi Tak Sepakat UU MD3 Direvisi
Mayoritas Fraksi Tak Sepakat UU MD3 Direvisi
A A A
JAKARTA -

Mayoritas fraksi di DPR tidak sepakat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) direvisi. Selain waktunya yang sudah tidak memungkinkan, UU yang terakhir direvisi pada Februari 2018 lalu tersebut dinilai sudah cukup proporsional, meski masih ada sejumlah catatan.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam UU MD3 hasil revisi disebutkan bahwa pimpinan DPR adalah partai politik pemenang pemilu. Mengacu pada hasil rekapitulasi hasil pemilu oleh KPU, pemenang Pemilu 2019 adalah PDIP yang memperoleh 128 kursi DPR (22,3%), disusul Partai Golkar dengan 85 kursi (14,8%), dan Partai Gerindra 78 kursi (13,6%). Perolehan kursi Partai Golkar lebih besar meskipun Partai Gerindra unggul jumlah suara.

”Ketua DPR menjadi hak PDIP, sementara wakil ketua adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR ini dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk ”MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?" di Ruang Pressroom DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Supratman mengatakan, sebelum UU MD3 direvisi terakhir pada Februari 2018 lalu, undang-undang ini sudah dua kali dilakukan revisi. Revisi pertama menyangkut penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, kecuali pimpinan DPR. Revisi kedua salah satu hasilnya menempatkan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menjadi wakil ketua DPR.

Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendapatkan posisi wakil ketua MPR bersama Partai Gerindra. ”Perubahan UU MD3 pada periode itu adalah politik akomodatif,” paparnya.

Pada revisi UU MD3 terakhir, pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tetapi langsung di diberikan kepada peraih kursi terbanyak DPR. ”Pemenang dengan raihan kursi terbanyak itu akan menempati posisi ketua, wakil ketua, satu dua sampai lima. Karena jumlah pimpinan DPR nanti kembali menjadi 5 orang, satu ketua dan empat wakil ketua,” urainya.

Sementara untuk MPR, ada satu ketua dengan tujuh wakil ketua yang pemilihannya akan dilakukan melalui sistem paket. Dia menilai, UU MD3 yang ada saat ini sudah cukup bagus. Jika dilakukan perubahan dengan memisahkan antara UU DPR, MPR, DPRD secara terpisah maka akan terlalu banyak duplikasi regulasi.

”Undang-undag yang ada sekarang sudah semakin fair karena menyerahkan kedaulatan rakyat itu tidak boleh diambil alih oleh atau dikooptasi oleh koalisi-koalisi. Jadi kita menghargai suara rakyat bahwa DPR itu didasarkan atas perolehan jumlah kursi,” tutur politikus Gerindra tersebut.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6714 seconds (0.1#10.140)