KPK Periksa Menkumham sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi E-KTP

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:24 WIB
KPK Periksa Menkumham sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi E-KTP
KPK Periksa Menkumham sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Yasonna akan dimintai keterangan sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI ketika proyek e-KTP dikerjakan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai ā€ˇsaksi untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR Arif Wibowo, serta mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Taufiq Effendi. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini hanya Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)