Hakim MK Dinilai Berat Kabulkan Petitum Permohonan Prabowo-Sandi

Senin, 24 Juni 2019 - 08:49 WIB
Hakim MK Dinilai Berat Kabulkan Petitum Permohonan Prabowo-Sandi
Hakim MK Dinilai Berat Kabulkan Petitum Permohonan Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seharusnya pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi detail dalam menentukan saksi dan ahli di persidangan. Terlebih, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi saksi 15 orang.

"Nah untuk ahli, ini ahli menarik, menjelaskan bahwa ada KTP siluman, ada DPT siluman, penggelembungan dan segala macam," ujar Feri di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Feri, dalil yang disampaikan pemohon 02 agak aneh karena data C1 yang diambil dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang notabene sistem informasi saja bukan hasil akhir penghitungan suara.

Kemudian kata Feri, yang menjadi aneh ketika ahli 02 mendalilkan pada rekapitulasi form C1 manual-berjenjang, namun di saat bersamaan menjadikan Situng sebagai acuan. Hal tersebut dianggapnya Ahli sudah diragukan validitasnya.

Terlebih menurutnya, hal itu disandingkan dengan hitung cepat. Masih menurut Feri, yang tak kalah anehnya ketika pemohon mendalilkan pada DPT. Sementara DPT diambil dari DP4 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mana DPT itu mengalami perubahan selama 3 kali atau yang disebut DPThp.

Karenanya kata dia, dalil apa yang digunakan pemohon untuk mempersandingkan ketiganya. Sedangkan perbaikan terakhir yang paling detail. Sehingga ia menilai pemohon salah data salah kesimpulan.

"Makanya kemarin saya itu kalau kuasa hukum pihak terkait (01) beringas menyerang data itu, menurut saya akan terbongkar datanya tidak valid. Tapi kan bisa hakim punya penilaian tersendiri yang berbeda," papar dia.

"Kita terserah hakim ya soal-soal itu. Tapi dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli (02) memang lemah dalam membuktikan dalilnya," ungkapnya.

Terkait peluang petitum 02 dikabulkan Hakim, Feri menuturkan, pemohon Prabowo-Sandi meminta semua permohonan dikabulkan. Mereka meminta agar paslon 01 didiskualifikasi, kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia dan memberhentikan Komisioner KPU.

"Jadi ada yang enggak logis, ada diskualifikasi, apa dalil-dalinya hanya karena ada pejabat BUMN? Sudah dibantah dalil-dalil perbankan syariah. Jadi (Hakim MK) berat kalau kemudian dikabulkan permohonan kalau tidak ada alat bukti memadai," ujarnya.

Selain itu, kata Feri, untuk menjelaskan ke 15 Petitum yang dimohonkan Prabowo-Sandi juga harus detail. Pemohon harus bisa menjelaskan secara detil mengenai kecurangan TSM, yang mana hal tersebut tidak berhasil dibuktikan dalam persidangan.

"Bahkan untuk memindahkan suara, baca nggak permohonannya, pernah gak pemohon menjelaskan beralihnya suara itu di mana saja. Itu sebabnya ada alat butkti. Biasanya kalau dia nyatakan ini form C1 nya terjadi, KPU bantah. MK panggil, mana kedua-keduanya, mana yang paling benar," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6247 seconds (0.1#10.140)