PJI Perwakilan KPK Dorong Jaksa Maju Jadi Capim KPK

Senin, 24 Juni 2019 - 03:09 WIB
PJI Perwakilan KPK Dorong Jaksa Maju Jadi Capim KPK
PJI Perwakilan KPK Dorong Jaksa Maju Jadi Capim KPK
A A A
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jaksa-jaksa berpengalaman untuk maju dan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Ketua PJI Perwakilan KPK, Muh Asri Irwan menyatakan PJI Perwakilan KPK telah memantau informasi terkait dengan pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah dibuka sejak Senin (17/6/2019). Pihaknya, tutur Asri, pun telah membaca pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa tidak ada kewajiban pimpinan KPK berasal dari unsur penegak hukum termasuk Kejaksaan. Bagi PJI Perwakilan KPK, ICW telah menjadi sahabat bagi PJI dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.

Tapi Asri menegaskan, PJI Perwakilan KPK ingin menyampaikan bahwa di negara manapun didunia Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan standing magistrate yakni sebagai pengendali penanganan perkara mulai dari tahap pra-adjudication, adjudication and post-adjudication. Posisi ini sudah ada sejak masa Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sampai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga eksistensi Jaksa sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK sangat penting terkait dengan dialektika dan problematika teknis penanganan perkara di KPK. Lebih lanjut bahwa KPK adalah milik kita semua, bukan milik sekelompok orang. Siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai salah satu unsur pimpinan KPK," tegas Asri melalui siaran pers kepada SINDOnews, Minggu (23/6/2019).

Dia menggariskan, PJI Perwakilan KPK berharap tidak akan terulang lagi proses seleksi capim KPK tanpa keterwakilan pimpinan dari unsur jaksa yang memiliki kemampuan teknis penanganan perkara. Pasalnya, problematika teknis penanganan perkara tidak dapat diselesaikan hanya dengan kajian dialektika teori dan filosofis hukum semata.

"Dalam kesempatan ini kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yang memiliki integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis untuk dapat mengikuti seleksi pimpinan KPK," ucapnya.

Asri menjelaskan, PJI Perwakilan KPK tidak ingin mengajukan nama-nama jaksa maupun mantan jaksa karena pihaknya menjaga profesionalisme PJI Perwakilan KPK yang saat ini bertugas sebagai JPU pada KPK yang independen. Apalagi yang selama kurang lebih 15 tahun berdirinya KPK, PJI Perwakilan KPK telah menorehkan tinta emas sejarah panjang dalam mendukung tugas-tugas rekan-rekan yang lain di KPK.

"Kami senantiasa memegang teguh prinsip bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Banyak jaksa yang mumpuni, cerdas, dan berintegritas yang bisa mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Yang paling penting, jangan sampai eksistensi jaksa untuk melamar masuk ke unsur pimpinan KPK ditolak," jelasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi siapa saja nama-nama sekitar 22 orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Dia mengungkapkan, untuk nama-nama yang berasal dari unsur penegak hukum misalnya dari Kepolisian pun tentu tidak bisa dikonfirmasi ke KPK.

Bagi KPK, yang paling penting adalah siapapun warga negara Indonesia yang memiliki rekam jejak yang baik bisa mencalonkan diri. "Silakan saja mendaftar diri bagi yang memenuhi persyaratan-persyaratan," ujar Febri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1914 seconds (0.1#10.140)