TKN Optimistis Menang di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 23 Juni 2019 - 08:59 WIB
TKN Optimistis Menang di Mahkamah Konstitusi
TKN Optimistis Menang di Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily yakin memenangkan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu muncul setelah melihat fakta persidangan termasuk saksi fakta dan dua Ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dia, fakta yang disampaikan saksi menunjukkan bahwa para saksi TKN yang dilatih dalam Training of Trainer (ToT) itu diajarkan untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di tempat pemungutan suara (TPS) maupun selama proses kampanye hingga pascapemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," ujar Ace saat dihubungi Sindonews, Minggu (23/6/2019).

Ace menilai, pihaknya sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang sampaikan pemohon dijustifikasi dengan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). "Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh saksi ahli," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menganggap, Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatan yang lebih akademik oleh kedua saksi ahli tersebut. Seharusnya, tambah Ace, sejak awal kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut Ace, jika mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu maka tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakkumdu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pidana pemilu itu, diselesaikan kepada MK.

"Sekali lagi, kami yakin Majelis Hakim MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimistis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3720 seconds (0.1#10.140)