Tim Hukum KPU Puas Jawab Gugatan meski Hadirkan 1 Ahli

Kamis, 20 Juni 2019 - 19:30 WIB
Tim Hukum KPU Puas Jawab Gugatan meski Hadirkan 1 Ahli
Tim Hukum KPU Puas Jawab Gugatan meski Hadirkan 1 Ahli
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin meyatakan puas dengan putusan timnya yang hanya menghadirkan satu saksi ahli, padahal memiliki kesempatan untuk menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli dalm sidang sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) presiden 2019.

Dalam agenda mendengar kesaksian saksi pihak termohon yaitu KPU, hanya menghadirkan saksi ahli yaitu Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT yang juga arsitek IT KPU,

"Kalau kami puas ya. Karena ahli kami, Prof Marsudi satu dari sisi keahlian memang di bidang informatika, ahli komputer. Kedua, beliau juga dulu arsitek IT KPU. Ketiga, dalam keterangannya, menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Karena yang akan digangguin web nya. Situngnya sendiri, berupa database-nya sendiri itu ga bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik," ucapnya usai sidang di MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, database situng KPU tidak bisa diganggu jika hanya lewat web, namun harus langsung masuk dalam sistem dan server yang berada di KPU.

Ali menilai tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar. "Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan mahkamah menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Menurutnyam, tuntutan yang dihadirkan pemohon yaitu BPN 02 tidak terbukti. Apalagi, sambungnya, ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang.

"Kalau yang dipersoalkan obyek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang. Kalau manual berjenjang, maka dokumennya sebagaimana disampaikan pak Arief Hidayat tadi, adalah dokumen formal dalam bentuk DC1, DB1, DA1, ataupun C1 plano misalnya," jelasnya.

Dia menegaskan kalau membuktikannya dengan situng memang tidak nyambung. Karena Situng, sebagaimana tadi dijelaskan hanya sebagai alat bantu yang data dasarnya dari C1 yang memang dimungkinkan keliru. Jadi tidak ada masalah.

"Makanya bagi kami penting untuk menyampaikan, terkait dengan perkara yang diajukan saksinya oleh pemohon itu tidak relevan. Misalnya soal sampul surat suara. Sampul surat suara kan tidak berhubungan dengan perolehan suara dan itu kami jelaskan. Sehingga tidak perlu kami memanggil PPK-nya," urainya.

Perkara tuduhan pelanggaran lainnya, lanjut Ali, sifatnya lokal di masing-masing TPS. Selain jumlahnya tidak signifikan, juga terhadap permasalahan tersebut tidak relevan lagi.

"Karena sudah ada PSU misalnya, terkait saksi yang diintimidasi. Karena sudah disampaikan ke Bawaslu misalnya. Kalau sudah begitu kan apalagi yang harus dijawab," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5548 seconds (0.1#10.140)