Kepastian Dana Parpol Masih Menunggu Finalisasi Pemilu 2019

Kamis, 20 Juni 2019 - 18:51 WIB
Kepastian Dana Parpol Masih Menunggu Finalisasi Pemilu 2019
Kepastian Dana Parpol Masih Menunggu Finalisasi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengalokasikan bantuan dana partai politik (parpol) Rp121,920 miliar dalam pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendagri tahun 2020. Namun, jumlah itu masih bisa berubah karena masih menunggu finalisasi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari total pagu indikatif sebesar Rp245 miliar (pos Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum), termasuk alokasinya separuhnya untuk bantuan keuangan parpol yang masih diperhitungkan alokasinya Rp1.000 per suara dan ini masih mengacu pada jumlah suara sah hasil Pemilu 2014," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

"Selanjutnya, apabila jumlah suara sah hasil Pemilu 2019 untuk DPR RI sebanyak 126.376.418 suara sah yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU tertanggal 21 Mei tidak mengalami perubahan, maka alokasi pagu indikatif bantuan keuangan parpol akan kekurangan mencapai Rp4 miliar," terangnya.

Namun demikian, Tjahjo mempersilakan Komisi II untuk mengusulkan penambahan terkait alokasi bantuan dana parpol ini dalam RAPBN tahun 2020.

"Karena ini menyangkut bantuan kepada parpol. Soal nanti kalau memang Komisi II mau ada usulan peningkatan, kami serahkan kepada bagaimana kebijakan dari pada Komisi II dan khususnya panitia anggaran di Komisi II," ucap politikus PDIP itu.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menjelaskan bahwa pihaknya memang belum menghitung pasti jumlah bantuan dana parpol yangakan diterima oleh parpol peserta Pemilu 2019.

"Belum kita hitung nanti berapa. Misalnya PDI berapa persen dikonversi suara jadi berapa. Yang jelas untuk peserta Pemilu 2019 ini akan lebih banyak karena jumlah suara yang lebih banyak ketimbang 2014, karena DPT juga naik, meskipun partai berkurang. Perhitungannya per suara dikalikan Rp1.000," kata Soedarmo kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut Soedarmo, untuk parpol peserta Pemilu 2014 ini masih mendapatkan anggaran sampai dengan September 2019. Dan untuk parpol peserta Pemilu 2019 akan mendapatkan pada 1 Oktober 2019 sampai dengan September 2024.

"Jadi 2019 ini ada dua pembayaran. Untuk 2014 sampai September 2019, ditambah yang 2019 dari awal Oktober 2019 ke akhir September 2024," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0804 seconds (0.1#10.140)