Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN, Ma'ruf Amin: Nanti KPU yang Jawab

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:56 WIB
Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN, Maruf Amin: Nanti KPU yang Jawab
Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN, Ma'ruf Amin: Nanti KPU yang Jawab
A A A
SEMARANG - Jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank anak perusahaan BUMN dipersoalkan Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin usai halal bihalal yang digelar PWNU Jateng di Hotel PO Semarang menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan alasan tak memintanya mundur dari jabatan Dewan Pengawas saat mendaftar sebagai Cawapres.

"Nanti dijawab oleh KPU. Artinya KPU tidak mempermasalahkan, nanti KPU yang menjawab," ujar Ma'ruf Amin kepada awak media, Rabu (18/6/2019).

Sekadar diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membawa persoalan itu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Sandi meminta agar Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di dua bank syariah terkemuka yang dianggap bagian dari perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur bahwa jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7679 seconds (0.1#10.140)