Tim Hukum KPU Nilai Saksi Ketiga Kubu Prabowo-Sandi Untungkan KPU

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:48 WIB
Tim Hukum KPU Nilai Saksi Ketiga Kubu Prabowo-Sandi Untungkan KPU
Tim Hukum KPU Nilai Saksi Ketiga Kubu Prabowo-Sandi Untungkan KPU
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengatakan dari tiga saksi fakta yang sudah dihadirkan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga dalam persidangan tidak ada yang signifikan.

"Yang terakhir soal intruder ini kan potensi. Ini menarik lho yang saksi ketiga. Saksi ketiga malah menguntungkan KPU," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ali menjelaskan, pertama tentang pernyataan ancaman, ternyata saksi sendiri mengakui tidak ada ancaman. Menurutnya, ancaman justru terjadi sebelum pemilu.

Kemudian, kata Ali, pihaknya merasa diuntungkan karena pada saat saksi diminta menunjukan entry data hasil suara di Bogor hasilnya sama dengan hasil penghitungan KPU.

Selanjutnya saat ditanya model penghitungan yang mana dipakai, saksi menjawab penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, bukan Situng. Artinya, kata Ali tak ada perbedaan signifikan yang disampaikan oleh saksi.

"Kemudian, yang dia bilang intruder tadi kan potensi ya. Kalau potensi kan belum terjadi ya, bukan fakta. Artinya kan tidak ada intruder. Empat lho yang bisa dijadikan kesimpulan (menilai saksi 02 yang dihadirkan)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5564 seconds (0.1#10.140)