Tim Hukum BPN Nilai Jawaban KPU Gagal Menjawab Gugatan

Rabu, 19 Juni 2019 - 05:05 WIB
Tim Hukum BPN Nilai Jawaban KPU Gagal Menjawab Gugatan
Tim Hukum BPN Nilai Jawaban KPU Gagal Menjawab Gugatan
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) menilai jawaban yang disampaikan KPU dalam sidang PHPU gagal menjawab gugatan yang disampaikan BPN.

"KPU gagal membangun argumentasi, dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis, secara diam-diam mengakui perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari permohonan. Kedua, dia (KPU -red) tak mampu jelaskan soal cawapres sebagai pejabat BUMN yang jelas melanggar UU," ucapnya.

BW juga melanjutkan, terkait situng KPU keliru antara penetapan rekapitulasi dan hasil situng beda, versi 16 Juni 813.336 TPS, tapi salinan putusan hanya 812.708.

"Masih percaya dengan KPU begini? Antara penetapan dan situng beda, dan ini bukti saya ambil dari situng KPU juga penetapan KPU beda. Mereka tak bisa jelaskan, apalagi soal DPT siluman, ada kegagalan sangat fatal dan fundamental," jelasnya.

Selaku pemohon, sambungnya, BW akan terus memastikan setiap upaya yang dilakukan secara maksimal. Upaya tersebut berbasis kepada fakta yang coba dikonsolidasi dan dibahasakan menjadi argumen.

"Ketika kami membacakan, kami tidak se-PD (Percaya Diri -red). Kalau KPU pede banget nih, bisa over confidence, dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yg diajukan. Seolah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman lainnya," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)