Respons Bawaslu Soal Petahana Manfaatkan Instrumen Pemerintahan

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:20 WIB
Respons Bawaslu Soal Petahana Manfaatkan Instrumen Pemerintahan
Respons Bawaslu Soal Petahana Manfaatkan Instrumen Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menduga Capres Joko Widodo (Jokowi) menggunakan instrumen dalam pemerintahan untuk mempengaruhi pemilih, salah satunya dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lebih awal.

Menanggapi hal itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) melakukan pencegahan dini dengan mengeluarkan surat edaran. Sebab, Bawaslu menyadari adanya potensi ketidaknetralan aparat hingga PNS karena calon petahana memajukan pemberian gaji dan THR lebih awal.

"Dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta, surat imbauan Nomor 013/K.JK/yuhuuuHM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta surat imbauan Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian larangan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Surat edaran dini itu merupakan bagian dari tugas dan wewenang dari Bawaslu untuk menjaga netralitas aparatur negara, yakni ASN, TNI dan Polri.

"Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang telah melakukan proses pencegahan berkaitan dengan netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menjawab tudingan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut Jokowi menyalahgunakan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni program gratis naik KRL Bekasi-Tanjung Priok. Namun Bawaslu tak menemukan dugaan kecurangan.

"Bawaslu menerangkan bahwa terhadap peristiwa tersebut, tidak terdapat temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6558 seconds (0.1#10.140)