KPU Bilang Tim 02 Gagal Paham Soal Situng Hasil Pemilu

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:16 WIB
KPU Bilang Tim 02 Gagal Paham Soal Situng Hasil Pemilu
KPU Bilang Tim 02 Gagal Paham Soal Situng Hasil Pemilu
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum KPU membantah dalil permohonan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiga Uno yang mempersoalkan pencatatan hasil penghitungan suara merujuk C1, yang dipindah dalam Sistem Penghitungan (Situng) suara Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh KPU.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, dalil 02 yang dibacakan dalam perbaikan permohonan terhadap Situng tidak berdasar. Menurutnya, pemohon hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS sebagaimana tertuang dalam halaman 81-91 permohonan.

"Padahal jumlah TPS dalam Pemilu Pilpres 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS sehingga jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng hanya tidak sampai 0, 0026 persen dan tidak signifikan," kata Ali dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Ali, seandainya pun terjadi kesalahan input data, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindakan rekayasa dan manipulasi dari termohon KPU.

Dijelaskan Ali, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan Pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Di samping itu, kata Ali, pemohon tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional.

Selain itu, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar perhitungan perolehan suara pada tingkat nasional karena, pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.

"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6223 seconds (0.1#10.140)