KPU Beberkan Alasan Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Selasa, 18 Juni 2019 - 11:44 WIB
KPU Beberkan Alasan Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
KPU Beberkan Alasan Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban yang dibacakan atas perbaikan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di depan majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

KPU menilai jawabannya sebagai termohon dalam siang sengketa hasil Pilpres 2019 sebagai bentuk penghormatan kepada MK sekaligus pertanggungjawaban publik.

"Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang 14 juni 2019," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan jawaban dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Meski demikian, kata Ali, jawaban KPU tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak seluruh perbaikan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Dia menuturkan, penolakan terhadap perbaikan pemohon merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara sebagaimana diatur PMK Nomor 2 Tahun 2019 selain dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 14 juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru," ungkapnya.

Ali menilai dalam posita permohonan permohon pada tanggal 24 Mei 2019 pemohon sama sekali menguraikan ada kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dan penghitungan yang benar menurut pemohon.

Menurut dia, begitu juga dengan petitumnya pemohon tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Menurut dia, hal tersebut sangat penting bagi termohon untuk menanggapi karena dua hal.

Pertama, kata Ali, permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi persyaratan pengajan permohonan yang dapat menimbulkan konsekuensi permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Mengenai hal ini, kata Ali, sesuai ketentuan Pasal 475 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 75 UU 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah UU Nomor 8 Tahun 2011 Serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b angka 4 dan 5 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang pada pokoknya menyatakan pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

"Petitum memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon," papar dia.

Kedua, lanjut dia, tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon menunjukkan pemohon mengakui hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon.

Dengan demikian, kata Ali, permohonan pemohon tersebut menjadi bukti termohon tidak pernah melakukan kecurangan manipulasi suara yang merugikan pemohon atau pun menguntungkan pihak terkait.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6938 seconds (0.1#10.140)