KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Jabatan Calon Rektor

Selasa, 18 Juni 2019 - 10:13 WIB
KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Jabatan Calon Rektor
KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Jabatan Calon Rektor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti-bukti dugaan adanya transaksi uang saat proses seleksi calon rektor sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) dan Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun seleksi 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan sangat serius mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dengan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Febri menggariskan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dan dugaan keterlibatan Rommy dalam proses seleksi calon rektor sejumlah UIN dan IAIN di lingkungan Kemenag untuk tahun seleksi 2018.

Pendalaman ini, tutur dia, dipadukan dengan data dan informasi yang sebelumnya diterima KPK berupa laporan masyarakat di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang dugaan transaksi sejumlah seleksi calon rektor.

"Di Dumas dilakukan verifikasi dan mempelajari laporan tersebut. Ketika ada fakta tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan tidak mungkin dilakukan koordinasi dengan penyidik, diteruskan ke penyidik. Untuk dugaan transaksi tentu itu domain penyidik," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Juni 2019 malam.Dia memaparkan, KPK membuka diri menerima informasi bagi masyarakat yang mengetahui dugaan atau indikasi transaksi serah terima uang untuk jual beli jabatan rektor di lingkungan Kemenag.
Selain itu, menurut Febri, kalau ada saksi yang pernah atau saksi yang akan dipanggil KPK dari unsur calon rektor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang dugaan tersebut bisa langsung disampaikan ke penyidik.

"Kalau ada informasi itu disampaikan saja ke KPK. Kalau masih relevan dengan perkara RMY (Rommy-red) maka kami telusuri lebih lanjut. Kalau ada saksi-saksi (dari calon rektor-red) yang dipanggil, sampaikan saja informasi-informasi yang dimiliki ke penyidik. Nanti kami lakukan pengecekan dan verifikasi dengan bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Febri menambahkan, pada Senin 17 Juni 2019 ada tujuh PNS Kementerian Agama (Kemenag) dan sebelumnya mengikuti seleksi calon rektor UIN/IAIN pada tahun seleksi 2018 yang telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

Mereka, yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki, Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, dan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9826 seconds (0.1#10.140)