Kerja Tinggal Tiga Bulan, DPR Tambah Tiga Usulan Undang-undang Baru

Selasa, 18 Juni 2019 - 09:53 WIB
Kerja Tinggal Tiga Bulan, DPR Tambah Tiga Usulan Undang-undang Baru
Kerja Tinggal Tiga Bulan, DPR Tambah Tiga Usulan Undang-undang Baru
A A A
JAKARTA - Masa kerja DPR periode 2014-2019 hanya tinggal tiga bulan. Namun, DPR justru menambah tiga usulan Rancangan Undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sementara, DPR masih memiliki beban 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2019.

“Badan Legislasi menerima usulan dari Komisi I, VI dan IX terkait usulan RUU baru di luar Prolegnas Prioritas 2019. Berikut adalah RUU-nya, Komisi I RUU mengusulkan RUU tentang Keamanan Laut, Komisi VI mengusulkan RUU tentang Perlindungan Konsumen dan Komisi IX RUU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas Prioritas 2019 bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Namun, dalam kesimpulan raker, pengusul RUU tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Karena, banyak anggota Baleg yang pesimistis terhadap usulan tersebut mengingat terbatasnya sisa masa kerja DPR periode sekarang yang hanya sampai September 2019.

Baleg DPR dan Menkumham juga resmi mencabut usulan RUU Permusikan dari Prolegnas Prioritas 2019 dan Prolegnas 2015-2019 sebagaimana permintaan resmi dari pengusul yakni, Anggota Komisi X dari Fraksi PAN Anang Hermansyah.

“Menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas Prioritas 2019 dan Prolegnas 2015-2019,” kata Arif membacakan kesimpulan.

Arif juga mengajak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berperan aktif agar target Prolegnas 2019 bisa dicapai hingga lebih dari 50 persen. Dia pun menyadari capaian legislasi saat ini masih sangat rendah, lebih kurang 18% dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 rancangan undang-undang.

“Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR RI yang sekarang, rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang setidak-tidaknya bisa mencapai 50 persen lebih dari program legislasi yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Untuk itu, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, perlu ada pandangan dan sikap bersama antara DPR, pemerintah dan DPD. Sekaligus mempertegas komitmen antara ketiga pihak tentang penyelesaiaan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif masing-masing pihak.

Adapun perkembangan pencapaian pembahasan Prolegnas Prioritas 2019, Arif memaparkan, ada 3 RUU yang telah disahkan menjadi UU dan 3 UU dari kumulatif terbuka. Sedangkan yang sedang menunggu surat presiden (Surpres) ada 4 RUU.

“Dan yang masih dalam penyusunan di DPR, DPD, maupun di Pemerintah ada 15 rancangan undang-undang, dan sedang dalam proses harmonisasi di DPR ada dua rancangan undang-undang,” terang Arif.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5148 seconds (0.1#10.140)