Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yakin pada Akhirnya Menang Perkara di MK

Sabtu, 15 Juni 2019 - 00:12 WIB
Tim Hukum Jokowi-Maruf Yakin pada Akhirnya Menang Perkara di MK
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yakin pada Akhirnya Menang Perkara di MK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengaku memahami kebatinan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karena majelis hakim MK merupakan negarawan.

"Andai kata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum," ujar Wayan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Wayan berpendapat mengenai hal ini terkait dengan kebijakan majelis MK yang dinilai tidak tegas soal permohonan yang disampaikan pemohon 02 Prabowo-Sandi. Menurut Wayan, seharusnya hakim MK menolak perubahan permohonan 02 jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 475 dan Peraturan MK (PMK).

Menurutnya, tidak tepat hakim menyebut terjadi kekosongan hukum. "Tapi kita harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di pasal itu, tidak mungkin tidak," ucapnya.

Sebaliknya, kata Wayan, bagi termohon seperti KPU dan Bawaslu dinilai adil diberikan kesempatan perbaikan karena mereka harus membaca apa yang didalilkan pemohon. Menurutnya, pemohon memiliki waktu yang cukup lama untuk menyiapkan materi permohonan mereka termasuk pihaknya sebagai pihak terkait.

Di luar perdebatan mengenai kekosongan hukum, Wayan mengaku percaya bahwa bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak kuat. "Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5936 seconds (0.1#10.140)