Percepat Pemerataan Pendidikan, Kemendikbud Berikan Bimbingan kepada 1.070 Sekolah

Selasa, 11 Juni 2019 - 22:05 WIB
Percepat Pemerataan Pendidikan, Kemendikbud Berikan Bimbingan kepada 1.070 Sekolah
Percepat Pemerataan Pendidikan, Kemendikbud Berikan Bimbingan kepada 1.070 Sekolah
A A A
JAKARTA - Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud akan melakukan bimbingan teknis program pembinaan SD berbasis zonasi kepada 1.070 sekolah di 514 kabupaten dan kota. Tujuannya agar percepatan pemerataan pendidikan pada jenjang SD dapat segera dituntaskan.

Direktur Pembinaan SD Kemendikbud Khamim mengatakan, bimbingan teknis ini dilakukan berdasarkan peta zonasi yang telah dibuat pemerintah kabupaten dan kota. Tugas ini akan dibagi dua dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud, yakni sebanyak 560 sekolah akan ditangani LPMP dan 510 akan ditangani Direktorat Pembinaan SD.
“Sehingga, paling tidak di setiap kabupaten dan kota ada dua atau tiga sekolah dasar yang mendapatkan pembinaan mutu berbasis zonasi,” kata Khamim.

Adapun materi yang akan diberikan Kemendikbud kepada sekolah yang mendapatkan intervensi di antaranya meliputi penguatan proses pembelajaran dan penilaian di satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan kriteria sekolah yang akan mendapatkan bimbingan teknis yakni mereka telah memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, penerapan PPDB dengan sistem zonasi di Tahun ajaran 2019/2020 ini harus diimbangi dengan informasi dan sosialisasi yang utuh menyeluruh kepada orang tua dan sekolah. Hal ini penting, katanya, sebab FSGI menerima laporan banyaknya penyimpangan pelaksanaan zonasi PPDB di 2018 lalu.

Dia mengakui, tujuan zonasi PPDB memang sangat mulia yakni menciptakan pemerataan dan keadilan pendidikan. Akan tetapi hal ini juga harus ditunjang dengan pendataan calon peserta didik yang baik, koordinasi pusat dan daerah yang utuh, ketersediaan sekolah bilamana dalam satu wilayah zonasi memiliki kepadatan penduduk tinggi sedangkan jumlah sekolah tidak mencukupi. "Pemerintah harus menyempurnakan kekurangan zonasi PPDB 2018 lalu agar sistem zonasi PPDB ini tidak berdampak sebaliknya yaitu terjadinya ketidakadilan dalam pendidikan,’’ jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3493 seconds (0.1#10.140)